Minggu, 23 Maret 2014

Hukum coblos dalam pemilu (1)

Ketika menghadapi masa-masa Pemilu baik pemilihan kepala negara maupun kepada daerah, sebagian kita kebingungan. Karena ada yang menyuarakan tidak bolehnya hal ini dengan sikap keras dan ngotot. Namun sebagian ulama bahkan memandang tetap harus nyoblos dengan memandang maslahat dan mudhorotnya. Oleh karena itu dalam beberapa seri ke depan. Kami akan mengetengahkan tema ini dengan mengangkat dari beberapa fatwa ulama terpercaya. Untuk saat ini kita akan melihat fatwa ulama yang membolehkan nyoblos dalam pemilu karena menimbang maslahat di dalamnya. Di antara ulama yang berpendapat boleh bahkan sampai menganggap wajib adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

[1] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah-, ulama besar Saudi Arabia yang meninggal dunia 12 tahun yang lalu (1421 Hijriyah)

Dalam muhadhoroh beliau yang disadur dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh pada pertemuan ke-211, Syaikh rahimahullah pernah ditanyakan:
Apa hukum Pemilu saat ini di Kuwait? Padahal telah diketahui bahwa mayoritas aktivis Islam dan para da’i yang masuk parlemen nanti akan tertimpa musibah dalam agamanya. Juga –wahai Syaikh-, apa hukum pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Daerah (DPRD) yang ada di Kuwait?
Jawab:
Aku menilai bahwa hukum mengikuti pemilu adalah wajib. Kita wajib memilih caleg yang kita lihat ada tanda-tanda kebaikan pada dirinya. Alasannya, karena apabila orang yang baik-baik tidak terpilih, lalu siapa yang menguasai posisi mereka? Pasti orang-orang yang rusak atau orang-orang polos yang tidak ada pada mereka kebaikan, tidak pula kejelekan, yang condong mengikuti ke mana angin bertiup. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memilih caleg yang kita anggap sholeh.
Jika ada yang mengatakan: Kita telah memilih satu orang yang sholeh. Akan tetapi kebanyakan anggota DPR bukan orang-orang yang sholeh.
Kami katakan: Tidak mengapa. Satu anggota dewan ini jika Allah berkahi dan menyuarakan kebenaran di DPR tersebut, maka satu anggota dewan ini pasti akan memberikan pengaruh. Namun yang jadi masalah adalah kita kurang tulus pada Allah. Kita hanya mengandalkan hal-hal yang konkret saja. Kita tidak merenungi firman Allah Ta’ala.
Apa komentar anda dengan kejadian yang dialami Nabi Musa ‘alaihis salam ketika Fir’aun membuat janji agar bertarung denga seluruh tukang sihirnya? Akhirnya Nabi Musa pun berjanji akan bertemu pada waktu Dhuha (siang hari, bukan malam) di hari zinah (hari ‘ied, dinamakan demikian karena orang-orang biasa berhias pada hari tersebut). Mereka pun berkumpul di tanah lapang. Seluruh penduduk Mesir akhirnya berkumpul. Lalu Musa berkata kepada mereka (yang artinya), “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, maka Dia membinasakan kamu dengan siksa”. Dan sesungguhnya telah merugi orang yang mengada-adakan kedustaan.” (QS. Thaha: 61). Hanya dengan satu kalimat, jadilah bom yang dahsyat. Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya (yang artinya), “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka.” (QS. Thaha: 62). Huruf fa’ (fatanaza’u) dalam ayat ini menunjukkan urutan tanpa ada selang waktu dan menunjukkan sebab. Ketika Musa menyebutkan kalimat tersebut, maka jadilah mereka berbantah-bantahan. Dan jika manusia saling berbantah-bantahan (berselisih), mereka akan menjadi lemah (tidak punya kekuatan). Hal ini sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi lemah.” (QS. Al Anfaal: 46). Dan juga firman-Nya, “Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).” (QS. Thaha: 62). Akhirnya, para tukang sihir tadi yang semula adalah musuh Musa, sekarang menjadi teman akrab. Mereka pun tersungkur sujud pada Allah. Mereka pun mengumumkan (yang artinya), “Kami telah beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70). Mereka berani mengatakan demikian sedangkan Fir’aun berada di hadapan mereka. Lihatlah hanya dengan satu kalimat kebenaran dari satu orang di hadapan sejumlah orang yang begitu banyak dan dipimpin oleh penguasa yang paling sombong ternyata bisa menimbulkan pengaruh.
Aku katakan: Walaupun dalam parlemen hanya ada sedikit orang baik, nantinya mereka akan bermanfaat. Namun wajib bagi mereka untuk tulus pada Allah.
Adapun pendapat: Tidak boleh masuk dalam parlemen karena tidak boleh bagi kita berserikat dengan orang-orang fasik (yang gemar bermaksiat). Jadi, tidaklah boleh duduk-duduk bersama mereka. Apakah kami katakan: Kami duduk untuk menyetujui pendapat mereka? Jawabannya: Kita duduk dengan mereka, namun kita menjelaskan kebenaran kepada mereka.
Sebagian ulama yang merupakan saudara kami mengatakan: Tidak boleh ikut serta dalam parlemen. Alasannya, karena orang yang istiqomah dalam agamanya duduk dengan orang yang memiliki banyak penyimpangan. Apakah orang yang istiqomah ini duduk untuk ikut menyimpang ataukah dia dapat meluruskan yang bengkok?! Jawabannya: Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan memperbaikinya. Jika sekali ini dia gagal untuk meluruskannya, maka nanti dia akan berhasil pada kesempatan kedua.
Penanya bertanya kembali:
Bagaimana dengan pemilu untuk DPRD –wahai Syaikh-?
Jawab: Semua jawabannya sama, selamanya. Pilihlah caleg yang dianggap baik. Lalu bertawakallah pada Allah.
[Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 211/13, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah-Asy Syamilah]

[2] Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah-, murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Syaikh Kholid Mushlih hafizhohullah ditanya:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Fadhilatusy Syaikh, barangkali engkau mengetahui bahwa sebentar lagi akan berlangsung pemilihan Presiden (Pemilu) di Perancis. Apakah boleh kaum muslimin mengikuti pemilu tersebut (maksudnya: menyumbangkan suara)? Perlu diketahui bahwa seluruh calon pemimpin yang ada adalah non muslim.
Jawab:
Bismillahir rahmanir rahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du.
Suatu hal yang diketahui oleh setiap orang yang berilmu dan pandai berpikir bahwa syari’at Islam yang berkah ini selalu ingin mendatangkan kemaslahatan bagi setiap hamba dalam agama dan dunia mereka, juga mewujudkan maslahat di dunia, tempat mencari penghidupan dan akhirat tempat mereka kembali. Syari’at ini, semuanya bertujuan untuk semata-mata mewujudkan murni maslahat atau maslahat yang lebih dominan, juga untuk menihilkan mafsadat (kerusakan) atau meminimalkannya. Hal ini dapat disaksikan pada setiap hukum baik dalam masalah ushul (menyangkut aqidah atau keimanan) maupun furu’ (hal-hal selain ushul). Kapan saja didapati maslahat murni atau pun maslahat yang lebih dominan, maka Allah pun akan mensyari’atkannya.
Oleh karena itu, ketika kaum muslimin yang berada di negeri barat itu sudah merupakan bagian dari masyarakat yang ada, maka mereka memiliki berbagai hak. Maslahat internal maupun external tidak mungkin tercapai melainkan dengan ikut serta dalam kancah politik baik dengan mencoblos dalam pemilu dan pencalonan pemimpin. Menurutku, tidak diragukan lagi bahwa hal ini dibolehkan karena terdapat pengaruh dan manfaat yang begitu besar. Hal ini juga bisa menghilangkan mudhorot (bahaya) bagi kaum muslimin yang ada di dalam maupun di luar negeri. Dengan ini semua akan tercapai pengaruh besar yang dapat mewujudkan maslahat dan mengamankan kepentingan kaum muslimin. Kebanyakan negara yang memiliki hubungan multilateral berusaha untuk bisa punya suara dan pengaruh untuk bisa mewujudkan kepentingan dan menjaga maslahat mereka. Oleh karena itu, kaum muslimin janganlah meninggalkan hal yang dapat menjaga kepentingan mereka dan menguatkan suara mereka serta melindungi komunitas mereka dengan segala macam cara yang memungkinkan, lebih-lebih lagi dengan berkembangnya berbagai macam partai dan pemahaman yang cenderung ekstrem serta memusuhi orang-orang yang bukan pribumi secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Kepada Allah kami memohon agar kita semua senantiasa mendapat taufik dalam kebaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar