Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon
pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan
kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya
dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang
mampu memberi petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata,
tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
utusanNya. Amma ba'du
Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya
mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan
kepada mereka (syari'at ini), Allah berfirman.
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang
telah diberi kitab (yaitu) : "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya. [Ali-Imron/3 : 187]
Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ
وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ
أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ﴿١٥٩﴾إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ
عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami
turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk,
setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu
dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat
melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan
dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima
taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.
[Al-Baqarah/2 : 159-160]
Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ
وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan
Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah),
mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya
melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari
kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat
pedih. [Al-Baqarah/2 : 174]
Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah?
Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum
muslimin dan mayarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]
Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan
pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama
pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi
setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi
penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.
DEMOKRASI
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat
(dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang
kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan
aqidah Islam. Allah berfirman.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am/6 : 57]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah/5 : 44]
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ?
[As-Syura/42 : 21]
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan.[An-Nisa/4 : 65]
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi/18 : 26]
Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
(Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman
kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali)
yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui. [Al-Baqarah/2 : 256]
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl/16 :
36]
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا
هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari
Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada
orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar
jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa/4 : 51]
DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan
berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan
hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari
thagut.
Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam
sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu
teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak
Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara' (bersih
dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura
seperti telah dijelaskan di muka.
BERSERIKAT
Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :
• Serikat dalam politik (partai) dan,
• Serikat dalam pemikiran.
Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem
demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja
sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih
agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau
sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.
Allah berfirman.
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ
لَهُم ﴿٢٥﴾ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ
اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
إِسْرَارَهُمْْ
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran)
sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka
mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian
itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada
orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang
yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah
mengetahui rahasia mereka.[Muhammad/47 : 25-26]
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ
وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan
di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya.[Al-Baqarah/2 : 217]
Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua
golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa
mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara
muslim dan non muslim.
Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang
melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.
Allah berfirman.
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa/4 : 141]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa /4: 59]
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ﴿٣٥﴾ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan
orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat
demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]
Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan
perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah
memfirmankan.
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا
جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan
berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran/3 : 105]
Mereka juga pasti mendapatkan bara' dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi
bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.
[Al-An'am/6 : 159]
Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja
bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih
diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita
membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan
aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar
sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu
seterusnya.
PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.
Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai
berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih
tertata ketimbang persekutuan.
Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran
dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di
beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka
pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan
partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan
koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam
dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.[Al-Maidah/5 : 2]
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا
لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang
menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada
mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu
tidak akan diberi pertolongan.[Hud/11 : 113]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ
لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ
الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ
قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak
henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa
yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh
telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.
[Ali-Imron/3 : 118]
Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan
tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini juga menggerus
pondasi wala' dan bara' (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal
keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. [Al-Maidah/5 : 51]
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai.[Muttafaqun Alaihi]
Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan
beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang
mereka kehendaki, diantaranya ;
1. Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi
Jawabannya sebagai berikut :
• Haditsnya tidak shahih, karena mu'dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
• Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.
• Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari'at Allah adalah berbeda.
• Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat
yang sesuai dengan syar'iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat
tidak ada.
• Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih,
tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti
yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan
negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka,
-pent)
• Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintah Islam,
sedangkan jama'ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh
memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
• Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh
karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang
sederajat.
2. Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dengan Bani Khuza'ah
Jawabannya sebagai berikut :
• Yang benar, Bani Khuza'ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam
sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak
mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan
ruku dan sujud.
• Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli
berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
• Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan
dengan bani Khuza'ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah
diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza'ah
tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan
kepada kebatilan.
3. Perlindungan Yang Diberikan Muth'im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Jawabannya :
Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.
KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA
Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan
Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali
lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka
telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan
mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka
telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih
mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat
mereka jujur, maka menurut syari'at harus memenuhi hal-hal berikut :
• Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang
terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan
manhaj mereka yang dahulu.
• Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.
Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.
Jawabnya :
• Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.
• Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak
seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah.
Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari
dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan
Allah.
• Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat
(kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan
dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.
• Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.
PEMILIHAN UMUM
Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang
yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau
khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat.
Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang
kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih
tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang
mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara
Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi
berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab
dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk
yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.
Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari'at Islam tidak terdapat
metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak
dilarang.
Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah
menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan
metode syar'i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak
memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi
metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum
muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang
membolehkan hal itu.
AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka
untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan
dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah
mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya,
memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan
RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh
Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti
dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur
dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selama dia
tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk
manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama
Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari'at.
METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
• Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur'an dan Sunnah
secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.
• Kita memandang bahwa kewajiban syar'i terpenting adalah menghadapi
pemikiran import dan bid'ah-bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam
dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah
kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang
keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.
• Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi,
penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah
pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk
mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.
• Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari
munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya
ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh
partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan
syar'i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung
kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar'i. Perlu
diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya
mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan
adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.
Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad,
keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.
Penandatangan fatwa ini adalah :
Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i
Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar