Hal ini harus dilakukan semampu kita. Rosulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
Barangsiapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya, semampu kitahadits ini ada dua aspek penting untuk diperhatikan :
<
- Kewenangan, kewajiban nahi mungkar adalah dibebankan kepada siapapun yang melihatnya & tidak terbatas pada satu pihak tertentu yang menyaksikan kemungkaran.
- Dari sisi pemenuhan syarat realisasi/ dengan mengubah dengan tangan.
- Apa yang dipersepsikan sebagai kemungkaran itu benar-benar haram, Rosulullah bersabda :
"melihat" bukan mengintip-ngintip dan sebagainya, adapun yang dirahasiakan, maka menjadi urusan Allah"2. Kemungkaran harus bersifat nyata
3. Memiliki kemampuan yang mencukupi untuk melakukan penghentian kemungkaran dengan mudah
4. Tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
SEKIAN