Pertanyaan
Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Sebagian da’i menyatakan bahwa orang yang mengkafirkan Raja Fahd beserta para raja dan penguasa negara-negara Islam yang lainnya, tidak bisa dihukumi sebagai Takfiri (penganut pemahaman mudah mengkafirkan kaum muslimin,-pent) atau Khoriji (penganut akidah Khowarij,-pent). Maka siapakah yang bisa dinilai sebagai takfiri dan khariji?
Jawaban
Jika penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa, terlebih jika penguasa tersebut adalah Ahlus Sunnah, demikian juga anugerah Allah berupa para penguasa Kerajaan Saudi Arabia, sedangkan mereka adalah ahli dakwah kepada tauhid, dan dakwah kepada tauhid begitu berjaya di masa mereka, mereka menolong sunnah Rasulullah, mendirikan universitas-universitas, dan kami tidak belajar dan memahami agama kecuali dari universitas-universitas tersebut, yaitu sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh para penguasa tersebut, dan mayoritas dari kalian telah belajar disana. Kita semua juga mengetahui apa dasar dan manhaj universitas-universitas tersebut apakah metode belajar itu terpaksa dibuat oleh penguasa disana, atau memang merupakan ketetapan penguasa disana? Bahkan mereka yang memelihara metode tersebut, sampai-sampai Raja Fahd menjabat kepala Istimewa Universitas Islam, dan universitas tersebut memiliki hubungan langsung dengan Raja.
Inilah bukti betapa tingginya kedudukan universitas tersebut dihadapan para penguasa. Merekalah juga yang telah mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang tiada bandingnya sepanjang sejarah. Saya teringat ketika dahulu masih menjadi mahasiswa, dari waktu ke waktu sering diberitakan, bahwa cetakan Al-Qur’an dari Libanon atau yang lainnya didalamnya terdapat kesalahan, sehingga kita senantiasa bersusah payah untuk membenarkan kekeliruan tersebut, sampai muncul percetakan Al-Qur’an (Raja Fahd) yang mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang lux dan dikontrol oleh para ulama, bahkan setiap orang yang berhaji mendapatkan hadiah satu buah Al-Qur’an.
Negara Saudi juga memiliki kepedulian dan usaha yang besar dalam dakwah di Asia, Afrika dan Eropa, sehingga bermunculanlah pusat-pusat kajian Islam yang secara khusus berdakwah mengajak kepada agama Allah. Merekalah juga yang mencetak buku-buku sunnah dan membagikannya. Kalian sendiri telah menyaksikan, bagaimana seorang yang berhaji kemudian kembali dengan membawa buku-buku Ahlus Sunnah.
SubhaanAllah Yang Maha Agung, jika para pengikut Khawarij tersebut telah mengkafirkan para penguasa yang seperti ini, maka penguasa mana lagi yang tersisa (tidak mereka kafirkan?!), lebih para dari itu, muslim mana bisa selamat dari vonis mereka ini ?! Ini adalah musibah.
Jika yang divonis kafir itu adalah para penguasa muslim, da’i-da’i yang mengajak kepada sunnah dan tauhid [1], dan tidak ada yang berada di sekitar mereka melainkan Ahlus Sunnah atau simpatisannya, maka siapa lagi yang berhak digelari sebagai takfiriyiin (tukang-tukang mengkafirkan kaum muslimin, -pent)??!!
Tidak diragukan lagi, bahwa perilaku seperti itu adalah metode dan cara-cara Khawarij, bahkan inilah agamanya Khawarij. Kita tidak meridhoi apabila seorang muslimn dikafirkan, baik penguasa maupun rakyatnya, dan seandainya ada seorang muslim yang awam di ujung dunia, maka tidak boleh kita mengkafirkannya lantaran kesalahannya.
Adapun, jika ditemukan perbuatan maksiat, maka kita menamainya sebagai pelaku maksiat, yang ahlul bid’ah ya ahlul bid’ah, dan siapa saja yang terjerumus ke dalam kekufuran, melakukannya dan telah tegak atasnya hujjah, maka Ahlus Sunnah memiliki prinsip mengkafirkan siapa saja yang menurut dalil-dalil syariat telah kafir.
Akan tetapi perlu diingat, bahwa Ahlus Sunnah adalah manusia yang paling jauh dari sikap mudah mengkafirkan dan memutlakkan vonis kafir terhadap kaum muslimin. Ini sangat berbeda dengan perilaku kaum Khawarij dan takfiriyiin sekarang ini, berupa penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa muslim, tergesa-gesa dalam memberikan hukum kafir, tanpa bukti dan dalil, bahkan mereka mengkafirkan seorang (ulama) yang umat telah bersepakat atas kemuliaan dan keimanannya
Tidak diragukan lagi bagi para ulama yang mengetahui sunnah Rasulullah, bahwa mereka inilah orang-orang yang menyimpang dari Ahlus Sunnah, dan mereka diatas agama Khawarij [2].
[Soal-jawab dengan Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily, dosen Fakultas Ushuludin Universitas Islam Madinah, pada Daurah Syar’iyyah ke-6 di Kebun Teh Agro Wisata – Lawang]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol. 5 No. 2 Edisi 26 – Muharram 1428H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Alamat Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
__________
Foote Note
[1]. Hukum Islam ditegakkan, wanita muslimah dimuliakan dan dihormati dll
[2]. Semoga jawaban ini bisa menjadi bahan renungan bagi siapa saja yang masih ragu untuk menggelari orang-orang yang gampang mengkafirkan kaum muslimin, terlebih Raja Fahd, dengan sebutan takfiri atau khoriji, kemudian segera menjauhinya, dan bukan malah bekerja sama. Perlu diingat vonis takfiri atau khoriji tidak disyaratkan dikenakan hanya kepada orang yang memiliki organisasi teroris tertentu, terbukti ketika fitnah Aman Abdurrahman di Jakarta, yang semula dia sendirian kemudian bisa membentuk komunitas Khawarij tersendiri, apalagi yang bisa mengucurkan dana dan bantuan dan hadiah-hadiah, tentunya lebih tidak kita sangsikan lagi. Hal ini juga tidak memerlukan pengakuan dari pelakunya, karena yang kita perhitungkan adalah perilaku dan sepak terjangnya.
Nasehat Islami dari Kang Edi akan membantu anda kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya, blog ini berisi tentang Nasehat dan kata mutiara
Jumat, 11 April 2014
BAHAYA BERFATWA DENGAN TANPA ILMU
Dalam pertemuan bebas, Kamis malam 12 Rajab 1428 H/26 Juli 2007 M, pada Daurah Syar’iyah VII di Lawang, Malang, Jawa Timur, yang diselenggarakan Ma’had 'Ali al-Irsyad as-Salafi Surabaya, antara tanggal 8 – 15 Rajab 1428 H/23 – 30 Juli 2007, Syaikh Dr. Shâlih as-Suhaimi sebelum membuka pertanyaan bebas, mengawali dengan menyampaikan beberapa patah kata tentang fatwa serampangan. Materi naskah ini ditranskip dan diterjemahkan dengan bahasa bebas, dan ada beberapa hal yang diringkas oleh Ustadz Ahmas Faiz 'Asifuddin. Silahkan menyimak., dan semoga bermanfaat. (Redaksi).
Pembicaraan hari ini mengenai persoalan penting, yaitu tentang fatwa. Betapa penting engkau memahami tentang fatwa. Mengapa? Sebab sebagian orang begitu mudah dalam berfawa. Tidaklah menyesatkan banyak orang, kecuali para tukang fatwa yang berfatwa dengan tidak berdasarkan ilmu. Sehingga mereka sesat dan menyesatkan.
Di antara peringatan untuk tidak serampangan dan berfatwa dan tidak berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu, ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, juga mengharamkan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan) jika kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) jika kamu mengada-adakan perkataan atas nama Allah apa yang kamu tidak mengetahui". [al-A’râf/7:33].
Juga firman-Nya:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya". [al-Isrâ`/17:36].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." [al-Ahzâb/33:70-71].
Sementara itu, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat mencela sangkaan-sangkaan. Dan fatwa tanpa ilmu termasuk sangkaan dusta. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَىٰ
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka." [an-Najm/53:23].
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." [Shâd/38:26].
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ
"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah (sesembahan)nya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya." [al-Jâtsiyah/45:23].
Sesungguhnya ada sebagian orang bodoh yang memaksakan diri menempuh jalur fatwa tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar Kitabullah yang terang. Akibatnya para tukang fatwa itu menjadi salah satu di antara dua golongan: golongan yang berlebihan (ekstrim) dan golongan yang memudah-mudahkan urusan.
Maka (dari golongan yang memudah-mudahkan urusan) ada yang berfatwa menghalalkan beberapa perkara yang diharamkan dan bertoleransi membuang beberapa prinsip dengan dalih menyenangkan orang-orang Yahudi dan Nasrani. (Padahal Allah telah berfirman):
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sampai kamu mengikuti agama mereka." [al-Baqarah/2:120].
Ada sebagian ahli ruang angkasa luar, dan sebagian orang yang mengaku berilmu di sebagian saluran televisi, mereka menfatwakan halalnya riba. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya nyanyian. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya musik. Sebagian lagi ada yang menghalalkan gambar makhluk hidup untuk keperluan yang bukan darurat. Ada sebagian lain yang membolehkan pergaulan campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa ada pembatas apapun.
Kemudian ada pula yang memudahan-mudahkan fatwa tentang bolehnya wajah wanita terbuka. Dalam hal (wajah wanita) ini, dengan penuh rasa hormat kami kepada para imam terdahulu kami yang berpandangan bolehnya wajah wanita terbuka, kami tetap berpandangan bahwa yang benar adalah wajibnya hijab (kain yang menutupi hingga wajah, termasuk mata) bagi wanita, bukan sekedar niqab (tutup wajah yang memperlihatkan mata saja).
Ada lagi di antara mereka yang memudah-mudahkan untuk larut dengan orang-orang kafir serta duduk-duduk bersama mereka dalam jamuan-jamuan yang berisi kekufuran dan minuman keras untuk tujuan persahabatan.
Selanjutnya di antara mereka ada yang memudah-mudahkan untuk berfatwa bolehnya berjabat tangan dengan wanita. Bahkan sebagian mereka sekarang ada yang beranggapan bahwa tidak mungkin suatu majelis akan bermanfaat kecuali jika di dalamnya ada laki-laki dan wanita. Sebagaimana anggapan 'Amr Khalid dan kawan-kawannya dalam sebuah kelompok “Pencipta Kehidupan”.
Namun siapakah sesungguhnya pencipta kehidupan? Tentu Allah. Dialah Pencipta kematian dan kehidupan. Maka barang siapa yang mengaku dapat mencipta kehidupan selain Allah, berarti a telah mempersekutukan Allah.
Inilah beberapa contoh di antara banyak hal yang terjadi di lapangan tentang fatwa-fatwa dari orang-orang yang memudah-mdahkan urusan. Orang-orang yang lancang dalam menghalalkan perkara-perkara haram.
Golongan kedua, ialah golongan kaum ekstrim (berlebih-lebihan). Yaitu orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunnuh kaum Muslimin atas nama jihad. Padahal jihad berlepas diri dari mereka. (Syaikh Shâlih as-Suhaimi selanjutnya memberikan contoh pembunuhan terhadap Syaikh Jamilur- Rahman rahimahullah puluhan tahun lalu. Dibunuh oleh seorang anggota kelompok pejuang Islam dari Arab atas nama jihad. Agar konspirasi dan otak pembunuhan tidak terungkap, maka si pembunuhpun dibunuh).
Demikianlah, kadang-kadang fatwa untuk membunuh, kadang fatwa untuk mencuri, untuk merampok, melakukan kekafiran dan seterusnya.
Di antara contoh fatwa kaum ekstrim ini, ialah fatwa-fatwa yang dikirim dari sebagian orang yang menganggap dirinya berilmu, dimana sebagian di antaranya ternyata adalah para penyembah kuburan. Fatwa-fatwa ini dikirim ke beberapa pemuda kita yang tertipu, tentang bolehnya melakukan peledakan dan bolehnya melakukan perusakan di dalam negeri kaum Muslimin. Mereka beranggapan bahwa ini adalah jalan menuju surga.
Mereka memberikan fatwa ini sebagaimana para pastur gereja memberikan doktrin kepada kaum Nasrani tentang penghapusan dosa. Mereka mengatakan bahwa tidak ada jalan lain bagi kalian untuk masuk surga kecuali dengan membunuh seorang polisi atau membunuh seorang pengawal keamanan, atau bahkan mungkin membunuh siapa saja yang menentang kalian. Sebab mereka berpandangan kafirnya masyarakat secara umum.
Bertahun-tahun mereka memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan beberapa rencana mereka. Bahkan dari tindakan mereka membuahkan hasil berupa peluang bagi orang-orang kafir untuk lebih leluasa melakukan pendudukan dan tekanan ke sebagian negeri Islam, melalui celah yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij ini, yang oleh sebagian orang diringankan sebutannya, yaitu mereka hanya disebut kaum teroris. Padahal sebutan yang paling tepat bagi mereka ialah kaum Khawarij.
Mereka menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang tak bersenjata, merampas harta-harta milik dan berbuat bengis kepada anak-anak, wanita, orang-orang tua dan orang-orang lemah. Mereka memiliki jaringan-jaringan komunikasi dan situs-situs internet yang mendukung. Mereka ini lebih berbahaya dari golongan pertama. Mengapa? Bukankah kemaksiatan juga merupakan penghubung menuju kekafiran? Terutama bagi orang yang begitu mudah melakukan sebagian perkara haram? Bagaimana mungkin golongan kedua ini dikatakan lebih berbahaya dari golongan pertama? Maksudnya, mengapa golongan ekstrim ini lebih berbahaya dari golongan yang memudah-mudahkan urusan kemaksiatan?
Ya, sebab (golongan pertama) yang menfatwakan bolehnya melakukan perkara-perkara haram, memberikan fatwa hanya karena syahwat (hawa nafsu) saja. Sedangkan (golongan kedua) yang menfatwakan halalnya darah kaum Muslimin, memberikan fatwa karena alasan agama. Inilah letak bahayanya.
Sebab pembawaan kaum Muslimin, meskipun mereka menjadi pelaku kemaksiatan, namun tetap saja mereka membenci golongan pertama (yang memudah-mudahkan dalam membolehkan beberapa perkara haram, Pent.).
Sebagai misal, andaikata ada seseorang di antara mereka melakukan kemaksiatan, apakah ia rela jika kemaksatan ini dilakukan anaknya? Tentu tidak. Bahkan andaikata ia melakukan kemaksiatan yang dipandang ringan oleh sebagian orang, seperti merokok misalnya, engkau bisa mendapatinya akan memukul anaknya jika melihat anaknya merokok, padahal ia sendiri pecandu rokok.
Andaikata ia melakukan zina -kita memohon agar Allah senantiasa melindungi kita semua dari perbuatan zina- tentu engkau mendapatinya akan selalu berusaha agar anak-anaknya terhindar dari zina tersebut. Sebab ia melakukan perzinaan itu tidak dengan keyakinan terhadap apa yang ia lakukan, bahkan ia tetap beranggapan bahwa ia telah melakukan dosa besar dan berharap bisa lepas dari perbuatannya. Bukankah demikian?
Akan tetapi, orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang Islam, berpandangan bahwa membunuh ini merupakan agama. Di sinilah letak bahayanya.
Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Barang siapa mengada-adakan bid’ah dalam agama, dan ia memaandangnya hasanah (baik), maka sesungguhnya ia telah beranggapan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"(Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-sempurnakan untukmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu)".-[al-Mâ`idah/5 ayat 3]- karenanya, apa saja yang pada hari itu bukan agama, maka pada hari inipun bukan agama”.
Karena alasan inilah, engkau mendapati para Salaf sangat keras sikapnya kepada para ahli bid’ah, terutama Khawarij, lebih keras dari sikap mereka kepada para pelaku maksiat.
Tentu tidak diragukan bahwa kemaksiatan amat berbahaya. Kemaksiatan adalah penghubung menuju kekafiran. Akan tetapi bagaimanapun, kemaksiatan-kemaksiatan ini masih lebih ringan daripada bid’ah. Itulah sebabnya, Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya bid’ah lebh disukai oleh iblis daripada maksiat, karena orang akan mudah bertaubat dari maksiat. Sedangkan bid’ah, orang tidak akan bertaubat daripadanya”
Beliau dan para ulama Salaf lainnya berdalil dengan sabda Nabi :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Sesungguhnya Allah menghalangi setiap ahli bid’ah dari taubat, sampai ia meninggalkan bid’ahnya.[1]
Maka kita wajib memperhatikan masalah ini. Masalah ifrath (sikap berlebih-lebihan/ekstrim) sangat berbahaya. Sebab, orang-orang yang berlebih-lebihan (ekstrim), ketika melakukan tindakan-tindakan mereka, didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan-tindakan itu merupakan tuntunan agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga mereka dapat mengelabuhi banyak orang. Dari sinilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ أَضَلُّوْا. متفق عليه
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari dada-dada manusia sekaligus. Akan tetapi Allah mencabut ilmu itu dengan dimatikannya para ulama. Sehingga manakala Allah tidak menyisakan seorang 'alimpun, maka orang-orang akan mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh. Tokoh-tokoh ini pasti akan ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa ilmu hingga mereka sesat dan menyesatkan". [2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Tsauban:
إِنَّمَا أَخْشَى عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّيْنَ (البرقاني)
"Sesungguhnya aku hanyalah mengkhawatirkan bagi umatku adanya para imam yang menyesatkan".[3]
Para sahabat Radhiyallahu 'anhum dahulu, kadang berselisih pendapat dalam suatu masalah. Masing-masing mempunyai arah pandang tersendiri dalam masalah-masalah furu’. Ketika ada seseorang datang kepada mereka untuk meminta fatwa, maka masing-masing sahabat tidak mau langsung memberikan jawaban. Alasannya ada dua:
Pertama : Karena masing-masing sahabat menghormati sahabat lainnya. Masing-masing lebih mengutamakan sahabat lain untuk menjawab, dan masing-masing berpandangan bahwa sahabat lain lebih layak untuk berfatwa.
Kedua : Karena masing-masing sahabat bersikap wara’ (hati-hati) dalam berfatwa dan memilih untuk tidak tenggelam dalam fatwa.
Ini semua, jika berkaitan dengan masalah furu’. Namun apabila masalahnya menyangkut aqidah, maka mereka tidak pernah tinggal diam selama-lamanya. Mereka tidak mungkin diam sama sekali jika masalahnya sampai menyangkut 'aqidah atau menyangkut nash Sunnah, atau jika masalahnya sampai pada persoalan bid’ah.
Karena itulah, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ditanya tentang makna abban pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala [Abasa/80 ayat 31]:
وفكهة وأبا
Abu Bakar menjawab: “Bumi mana yang dapat kujadikan tempat berpijak, dan langit mana yang dapat menaungiku, apabila aku berkata tentang Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala apa yang aku tidak mengetahuinya”.
Itulah Abu Bakar, padahal siapakah beliau?
Inilah beberapa patah kata yang berkaitan dengan sifat dua kelompok, yaitu: kelomok ekstrim dan kelompok yang memudah-mudahkan urusan.
Saya berharap agar engkau betul-betul memahami dan menyadarinya. Hanya Allah-lah Dzat Pemberi petunjuk menuju jalan lurus. Shalawat, salam dan barakah Allah, hendaknya senantiasa tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Silsilah ash Shahiihah, syaikh al Albaani, no. 1620, VI/154, dengan lafazh :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ
[2. HR al-Bukhâri, kitab al-Ilmi, no. 100. Muslim, kitab al-Ilmi, Bab: Raf’i al-'Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhur al-Jahli wa al-Fitan, Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha, XVI/441, no. 6737.
[3] Dalam kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad bin 'Abdul-Wahab mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Barqani dalam kitab Shahîh-nya. Lihat Fathul-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, Dar al-Faiha’, Dimasyq dan Dar as-Salam, Riyadh, 1414 H/1993 M. hlm. 234, Bab: Ma Ja’a Anna Ba’dha Hadzihi al-Ummah Ya’budu al-Autsan. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi II/487, Kitaabul Fitan, no. 2229, dengan lafazh :
Pembicaraan hari ini mengenai persoalan penting, yaitu tentang fatwa. Betapa penting engkau memahami tentang fatwa. Mengapa? Sebab sebagian orang begitu mudah dalam berfawa. Tidaklah menyesatkan banyak orang, kecuali para tukang fatwa yang berfatwa dengan tidak berdasarkan ilmu. Sehingga mereka sesat dan menyesatkan.
Di antara peringatan untuk tidak serampangan dan berfatwa dan tidak berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu, ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, juga mengharamkan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan) jika kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) jika kamu mengada-adakan perkataan atas nama Allah apa yang kamu tidak mengetahui". [al-A’râf/7:33].
Juga firman-Nya:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya". [al-Isrâ`/17:36].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." [al-Ahzâb/33:70-71].
Sementara itu, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat mencela sangkaan-sangkaan. Dan fatwa tanpa ilmu termasuk sangkaan dusta. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَىٰ
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka." [an-Najm/53:23].
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." [Shâd/38:26].
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ
"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah (sesembahan)nya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya." [al-Jâtsiyah/45:23].
Sesungguhnya ada sebagian orang bodoh yang memaksakan diri menempuh jalur fatwa tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar Kitabullah yang terang. Akibatnya para tukang fatwa itu menjadi salah satu di antara dua golongan: golongan yang berlebihan (ekstrim) dan golongan yang memudah-mudahkan urusan.
Maka (dari golongan yang memudah-mudahkan urusan) ada yang berfatwa menghalalkan beberapa perkara yang diharamkan dan bertoleransi membuang beberapa prinsip dengan dalih menyenangkan orang-orang Yahudi dan Nasrani. (Padahal Allah telah berfirman):
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sampai kamu mengikuti agama mereka." [al-Baqarah/2:120].
Ada sebagian ahli ruang angkasa luar, dan sebagian orang yang mengaku berilmu di sebagian saluran televisi, mereka menfatwakan halalnya riba. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya nyanyian. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya musik. Sebagian lagi ada yang menghalalkan gambar makhluk hidup untuk keperluan yang bukan darurat. Ada sebagian lain yang membolehkan pergaulan campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa ada pembatas apapun.
Kemudian ada pula yang memudahan-mudahkan fatwa tentang bolehnya wajah wanita terbuka. Dalam hal (wajah wanita) ini, dengan penuh rasa hormat kami kepada para imam terdahulu kami yang berpandangan bolehnya wajah wanita terbuka, kami tetap berpandangan bahwa yang benar adalah wajibnya hijab (kain yang menutupi hingga wajah, termasuk mata) bagi wanita, bukan sekedar niqab (tutup wajah yang memperlihatkan mata saja).
Ada lagi di antara mereka yang memudah-mudahkan untuk larut dengan orang-orang kafir serta duduk-duduk bersama mereka dalam jamuan-jamuan yang berisi kekufuran dan minuman keras untuk tujuan persahabatan.
Selanjutnya di antara mereka ada yang memudah-mudahkan untuk berfatwa bolehnya berjabat tangan dengan wanita. Bahkan sebagian mereka sekarang ada yang beranggapan bahwa tidak mungkin suatu majelis akan bermanfaat kecuali jika di dalamnya ada laki-laki dan wanita. Sebagaimana anggapan 'Amr Khalid dan kawan-kawannya dalam sebuah kelompok “Pencipta Kehidupan”.
Namun siapakah sesungguhnya pencipta kehidupan? Tentu Allah. Dialah Pencipta kematian dan kehidupan. Maka barang siapa yang mengaku dapat mencipta kehidupan selain Allah, berarti a telah mempersekutukan Allah.
Inilah beberapa contoh di antara banyak hal yang terjadi di lapangan tentang fatwa-fatwa dari orang-orang yang memudah-mdahkan urusan. Orang-orang yang lancang dalam menghalalkan perkara-perkara haram.
Golongan kedua, ialah golongan kaum ekstrim (berlebih-lebihan). Yaitu orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunnuh kaum Muslimin atas nama jihad. Padahal jihad berlepas diri dari mereka. (Syaikh Shâlih as-Suhaimi selanjutnya memberikan contoh pembunuhan terhadap Syaikh Jamilur- Rahman rahimahullah puluhan tahun lalu. Dibunuh oleh seorang anggota kelompok pejuang Islam dari Arab atas nama jihad. Agar konspirasi dan otak pembunuhan tidak terungkap, maka si pembunuhpun dibunuh).
Demikianlah, kadang-kadang fatwa untuk membunuh, kadang fatwa untuk mencuri, untuk merampok, melakukan kekafiran dan seterusnya.
Di antara contoh fatwa kaum ekstrim ini, ialah fatwa-fatwa yang dikirim dari sebagian orang yang menganggap dirinya berilmu, dimana sebagian di antaranya ternyata adalah para penyembah kuburan. Fatwa-fatwa ini dikirim ke beberapa pemuda kita yang tertipu, tentang bolehnya melakukan peledakan dan bolehnya melakukan perusakan di dalam negeri kaum Muslimin. Mereka beranggapan bahwa ini adalah jalan menuju surga.
Mereka memberikan fatwa ini sebagaimana para pastur gereja memberikan doktrin kepada kaum Nasrani tentang penghapusan dosa. Mereka mengatakan bahwa tidak ada jalan lain bagi kalian untuk masuk surga kecuali dengan membunuh seorang polisi atau membunuh seorang pengawal keamanan, atau bahkan mungkin membunuh siapa saja yang menentang kalian. Sebab mereka berpandangan kafirnya masyarakat secara umum.
Bertahun-tahun mereka memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan beberapa rencana mereka. Bahkan dari tindakan mereka membuahkan hasil berupa peluang bagi orang-orang kafir untuk lebih leluasa melakukan pendudukan dan tekanan ke sebagian negeri Islam, melalui celah yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij ini, yang oleh sebagian orang diringankan sebutannya, yaitu mereka hanya disebut kaum teroris. Padahal sebutan yang paling tepat bagi mereka ialah kaum Khawarij.
Mereka menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang tak bersenjata, merampas harta-harta milik dan berbuat bengis kepada anak-anak, wanita, orang-orang tua dan orang-orang lemah. Mereka memiliki jaringan-jaringan komunikasi dan situs-situs internet yang mendukung. Mereka ini lebih berbahaya dari golongan pertama. Mengapa? Bukankah kemaksiatan juga merupakan penghubung menuju kekafiran? Terutama bagi orang yang begitu mudah melakukan sebagian perkara haram? Bagaimana mungkin golongan kedua ini dikatakan lebih berbahaya dari golongan pertama? Maksudnya, mengapa golongan ekstrim ini lebih berbahaya dari golongan yang memudah-mudahkan urusan kemaksiatan?
Ya, sebab (golongan pertama) yang menfatwakan bolehnya melakukan perkara-perkara haram, memberikan fatwa hanya karena syahwat (hawa nafsu) saja. Sedangkan (golongan kedua) yang menfatwakan halalnya darah kaum Muslimin, memberikan fatwa karena alasan agama. Inilah letak bahayanya.
Sebab pembawaan kaum Muslimin, meskipun mereka menjadi pelaku kemaksiatan, namun tetap saja mereka membenci golongan pertama (yang memudah-mudahkan dalam membolehkan beberapa perkara haram, Pent.).
Sebagai misal, andaikata ada seseorang di antara mereka melakukan kemaksiatan, apakah ia rela jika kemaksatan ini dilakukan anaknya? Tentu tidak. Bahkan andaikata ia melakukan kemaksiatan yang dipandang ringan oleh sebagian orang, seperti merokok misalnya, engkau bisa mendapatinya akan memukul anaknya jika melihat anaknya merokok, padahal ia sendiri pecandu rokok.
Andaikata ia melakukan zina -kita memohon agar Allah senantiasa melindungi kita semua dari perbuatan zina- tentu engkau mendapatinya akan selalu berusaha agar anak-anaknya terhindar dari zina tersebut. Sebab ia melakukan perzinaan itu tidak dengan keyakinan terhadap apa yang ia lakukan, bahkan ia tetap beranggapan bahwa ia telah melakukan dosa besar dan berharap bisa lepas dari perbuatannya. Bukankah demikian?
Akan tetapi, orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang Islam, berpandangan bahwa membunuh ini merupakan agama. Di sinilah letak bahayanya.
Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Barang siapa mengada-adakan bid’ah dalam agama, dan ia memaandangnya hasanah (baik), maka sesungguhnya ia telah beranggapan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"(Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-sempurnakan untukmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu)".-[al-Mâ`idah/5 ayat 3]- karenanya, apa saja yang pada hari itu bukan agama, maka pada hari inipun bukan agama”.
Karena alasan inilah, engkau mendapati para Salaf sangat keras sikapnya kepada para ahli bid’ah, terutama Khawarij, lebih keras dari sikap mereka kepada para pelaku maksiat.
Tentu tidak diragukan bahwa kemaksiatan amat berbahaya. Kemaksiatan adalah penghubung menuju kekafiran. Akan tetapi bagaimanapun, kemaksiatan-kemaksiatan ini masih lebih ringan daripada bid’ah. Itulah sebabnya, Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya bid’ah lebh disukai oleh iblis daripada maksiat, karena orang akan mudah bertaubat dari maksiat. Sedangkan bid’ah, orang tidak akan bertaubat daripadanya”
Beliau dan para ulama Salaf lainnya berdalil dengan sabda Nabi :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Sesungguhnya Allah menghalangi setiap ahli bid’ah dari taubat, sampai ia meninggalkan bid’ahnya.[1]
Maka kita wajib memperhatikan masalah ini. Masalah ifrath (sikap berlebih-lebihan/ekstrim) sangat berbahaya. Sebab, orang-orang yang berlebih-lebihan (ekstrim), ketika melakukan tindakan-tindakan mereka, didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan-tindakan itu merupakan tuntunan agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga mereka dapat mengelabuhi banyak orang. Dari sinilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ أَضَلُّوْا. متفق عليه
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari dada-dada manusia sekaligus. Akan tetapi Allah mencabut ilmu itu dengan dimatikannya para ulama. Sehingga manakala Allah tidak menyisakan seorang 'alimpun, maka orang-orang akan mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh. Tokoh-tokoh ini pasti akan ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa ilmu hingga mereka sesat dan menyesatkan". [2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Tsauban:
إِنَّمَا أَخْشَى عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّيْنَ (البرقاني)
"Sesungguhnya aku hanyalah mengkhawatirkan bagi umatku adanya para imam yang menyesatkan".[3]
Para sahabat Radhiyallahu 'anhum dahulu, kadang berselisih pendapat dalam suatu masalah. Masing-masing mempunyai arah pandang tersendiri dalam masalah-masalah furu’. Ketika ada seseorang datang kepada mereka untuk meminta fatwa, maka masing-masing sahabat tidak mau langsung memberikan jawaban. Alasannya ada dua:
Pertama : Karena masing-masing sahabat menghormati sahabat lainnya. Masing-masing lebih mengutamakan sahabat lain untuk menjawab, dan masing-masing berpandangan bahwa sahabat lain lebih layak untuk berfatwa.
Kedua : Karena masing-masing sahabat bersikap wara’ (hati-hati) dalam berfatwa dan memilih untuk tidak tenggelam dalam fatwa.
Ini semua, jika berkaitan dengan masalah furu’. Namun apabila masalahnya menyangkut aqidah, maka mereka tidak pernah tinggal diam selama-lamanya. Mereka tidak mungkin diam sama sekali jika masalahnya sampai menyangkut 'aqidah atau menyangkut nash Sunnah, atau jika masalahnya sampai pada persoalan bid’ah.
Karena itulah, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ditanya tentang makna abban pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala [Abasa/80 ayat 31]:
وفكهة وأبا
Abu Bakar menjawab: “Bumi mana yang dapat kujadikan tempat berpijak, dan langit mana yang dapat menaungiku, apabila aku berkata tentang Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala apa yang aku tidak mengetahuinya”.
Itulah Abu Bakar, padahal siapakah beliau?
Inilah beberapa patah kata yang berkaitan dengan sifat dua kelompok, yaitu: kelomok ekstrim dan kelompok yang memudah-mudahkan urusan.
Saya berharap agar engkau betul-betul memahami dan menyadarinya. Hanya Allah-lah Dzat Pemberi petunjuk menuju jalan lurus. Shalawat, salam dan barakah Allah, hendaknya senantiasa tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Silsilah ash Shahiihah, syaikh al Albaani, no. 1620, VI/154, dengan lafazh :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ
[2. HR al-Bukhâri, kitab al-Ilmi, no. 100. Muslim, kitab al-Ilmi, Bab: Raf’i al-'Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhur al-Jahli wa al-Fitan, Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha, XVI/441, no. 6737.
[3] Dalam kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad bin 'Abdul-Wahab mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Barqani dalam kitab Shahîh-nya. Lihat Fathul-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, Dar al-Faiha’, Dimasyq dan Dar as-Salam, Riyadh, 1414 H/1993 M. hlm. 234, Bab: Ma Ja’a Anna Ba’dha Hadzihi al-Ummah Ya’budu al-Autsan. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi II/487, Kitaabul Fitan, no. 2229, dengan lafazh :
Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam
Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?
Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________
Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari'at.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya."[1]
Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". [Ali 'Imran/3:110].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
"Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya". [Muttafaqun-'alaihi].
TAKFIR MERUPAKAN BID'AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid'ah pertama dalam Islam. Bid'ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar'i. Bid'ah ini, muncul pada akhir masa khulafa'ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy'ari, Amru bin al 'Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.
Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]
Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap 'Utsman Radhiyallahu 'anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid'ah takfir tanpa dalil dan dasar syar'i ini menjadi awal perbuatan bid'ah dalam sejarah kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: "Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid'ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka".[4]
Abul Hasan al Asy'ari berkata: "Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian".[5]
Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengirim Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh 'Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.
Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:
يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya". [Muttafaqun a'laihi].
MELUASNYA BID'AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid'ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid'ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid'ah takfir ini. Yaitu kaum Syi'ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.
Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja'far, ia berkata: "Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang," aku bertanya: "Siapakah tiga orang tersebut?" Ia menjawab: "Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi"[7].
Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi'ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi'ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: "Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu'minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka"[8].
Syi'ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi'ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi'in, dan para ulama Islam.
Ibnu Taimiyyah berkata: "Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi'ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi'ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, 'Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa'id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, 'Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza'i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin 'Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma'ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin 'Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai'ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma', kufur murtad lebih berat dari kufur asli"[9].
Bid'ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu'tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid'ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu'tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu'tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu'tazilah ini dengan mengatakan: "Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid'ah Qadariyah. Dan asal bid'ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah".
Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: "Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,'Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,' lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. 'Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka".
Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu'tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid'ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: "Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka"[11].
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: "Kebanyakan ahli bid'ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i'tikad tersebut"[12].
Ibnu Taimiyah menambahkan: "Termasuk karekteristik ahlul bid'ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu'tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan 'Utsman, 'Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya' dan menghalalkan darah kaum Muslimin"[13]
.
Untuk itulah Ibnu 'Abil 'Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid'ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul 'Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].
Demikianlah takfir tanpa dasar syar'i ini mewabah pada mayoritas ahli bid'ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu' Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma' Malik Fahd lit Thiba'ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa al Asy'ari, Muawiyyah mengutus 'Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu' Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi'ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa'il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu' Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu' Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu' Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah 'Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.
Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________
Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari'at.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya."[1]
Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". [Ali 'Imran/3:110].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
"Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya". [Muttafaqun-'alaihi].
TAKFIR MERUPAKAN BID'AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid'ah pertama dalam Islam. Bid'ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar'i. Bid'ah ini, muncul pada akhir masa khulafa'ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy'ari, Amru bin al 'Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.
Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]
Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap 'Utsman Radhiyallahu 'anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid'ah takfir tanpa dalil dan dasar syar'i ini menjadi awal perbuatan bid'ah dalam sejarah kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: "Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid'ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka".[4]
Abul Hasan al Asy'ari berkata: "Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian".[5]
Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengirim Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh 'Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.
Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:
يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya". [Muttafaqun a'laihi].
MELUASNYA BID'AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid'ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid'ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid'ah takfir ini. Yaitu kaum Syi'ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.
Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja'far, ia berkata: "Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang," aku bertanya: "Siapakah tiga orang tersebut?" Ia menjawab: "Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi"[7].
Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi'ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi'ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: "Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu'minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka"[8].
Syi'ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi'ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi'in, dan para ulama Islam.
Ibnu Taimiyyah berkata: "Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi'ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi'ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, 'Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa'id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, 'Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza'i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin 'Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma'ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin 'Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai'ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma', kufur murtad lebih berat dari kufur asli"[9].
Bid'ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu'tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid'ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu'tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu'tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu'tazilah ini dengan mengatakan: "Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid'ah Qadariyah. Dan asal bid'ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah".
Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: "Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,'Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,' lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. 'Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka".
Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu'tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid'ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: "Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka"[11].
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: "Kebanyakan ahli bid'ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i'tikad tersebut"[12].
Ibnu Taimiyah menambahkan: "Termasuk karekteristik ahlul bid'ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu'tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan 'Utsman, 'Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya' dan menghalalkan darah kaum Muslimin"[13]
.
Untuk itulah Ibnu 'Abil 'Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid'ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul 'Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].
Demikianlah takfir tanpa dasar syar'i ini mewabah pada mayoritas ahli bid'ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu' Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma' Malik Fahd lit Thiba'ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa al Asy'ari, Muawiyyah mengutus 'Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu' Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi'ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa'il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu' Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu' Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu' Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah 'Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.
BAHAYA FITNAH TAKFIRI(MENGKAFIRKAN ORANG(SESAMA MUSLIM))
Dunia Islam dan kaum muslimin dewasa ini cukup menyedihkan. Tuduhan demi tuduhan dilemparkan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala, akibat ulah sebagian kelompok kaum muslimin. Musuh-musuh Islam terus mengintai negara dan masyarakat Islam; mengintai kapan kaum muslimin berbuat salah, kapan menjadi materialis dan kapan cinta dunia menguasainya.
Akhirnya, masa-masa yang ditunggupun tiba. Kaum muslimin hidup bergelimang dunia dan dosa. Kebodohan menjadi ciri mereka, menyebabkan keluar dan menyelisihi syariat. Tanpa sadar membuat kerusakan di bumi dan seisinya. Padahal sesuatu yang menyelisihi, pasti berbahaya; apalagi dalam permasalahan agama.
Kehinaan dan fitnah pun melanda kaum muslimin, sebagai konsekwensi akibat melanggar dan jauhnya mereka dari syariat RasulNya.
Allah berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih". [An Nur:63].
Bermunculanlah penyakit dan fitnah dalam tubuh kaum muslimin. Membuat mereka bingung, sedih dan berpecah-belah. Semoga Allah mengembalikan dan mempersatukan kaum muslimin di atas ajaran agama Islam yang benar.
Diantara fitnah yang muncul dan sangat berbahaya dalam tubuh kaum muslimin, yaitu fitnah takfir. Takfir ialah vonis kafir terhadap orang lain yang menyimpang dari syari’at Islam. Fitnah ini berawal dari munculnya sekte Khawarij pada zaman Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Fitnah ini pernah mengguncang dunia Islam. Menumpahkan ribuan, bahkan jutaan darah kaum muslimin. Telah banyak harta dan jiwa yang dikorbankan kaum muslimin untuk meredam fitnah ini
Lihatlah, sejak pembunuhan khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu, disusul dengan terbunuhnya khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, hingga pemberontakan mereka terhadap negara Islam Bani Umayyah dan Abbasiyah, serta negara-negara Islam hingga saat ini. Sehingga Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy menyatakan,“Khawarij merupakan salah satu firqah besar yang melakukan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam. Mereka telah menyibukkan negara-negara Islam dalam waktu yang sangat panjang sekali.” [1]
Pertama kali muncul, mereka mencela sebaik-baiknya orang shalih waktu itu. Yaitu Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu. Bukanlah satu hal aneh, karena tokoh pertama mereka yang bernama Dzul Khuwaishirah telah mencela sebaik-baiknya makhluk Allah, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dikisahkan dalam riwayat dibawah ini :
أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ
"Sesungguhnya Abu Sa’id Al Khudri bercerita,”Ketika kami bersama Rasululluh Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membagi-bagikan sesuatu. Datanglah Dzul Khuwaishirah seorang yang berasal dari Bani Tamim kepada beliau, lalu berkata,’Wahai Rasulullah berbuat adillah!’ Lalu beliau menjawab,’Celaku kamu, siapakah yang berbuat adil, jika aku tidak berbuat adil? Engkau telah rugi dan celaka jika aku tidak adil’. Umar berkata,’Wahai Rasulullah izinkanlah aku memenggal lehernya’. Beliau menjawab,’Biarkan dia! Sesungguhnya dia memiliki pengikut. Salah seorang dari kalian akan meremehkan sholatnya dibanding sholat mereka dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur’an, tapi hanya ditenggorokan mereka saja. Mereka meninggalkan agama, sebagaimana anak panah keluar dari busurnya’.” [Mutafaqun alaihi].
Nampaklah, bahwa kemunculan Khawarij berawal dari persoalan harta dan penentangan terhadap pemimpin. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
"Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan fitnah umatku adalah harta".
Dzul Khuwaishirah menentang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan slogan keadilan. Menuntut keadilan, hak dan persamaan. Dia menuduh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat tidak adil, sehingga menuntut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan keadaan pengikutnya.
Tuduhan dan tuntutan seperti ini ditujukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentunya, kepada orang yang berada dibawah (sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), dari para penguasa dan wali amri kaum muslimin lebih gampang dan mudah bagi mereka menyampaikan tuntutannya. Ketika pengikut Dzul Khuwaishirah muncul pada zaman Ali bin Abi Thalib, juga karena persoalan harta dan penentangan mereka terhadap kebijakan Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu [2]. Setelah itu, mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan darah dan harta kaum muslimin seluruhnya, kecuali anggota sektenya. Inilah yang melandasi pemberontakan mereka dan membunuh orang-orang yang tidak bersalah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dalam haditsnya,
إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ قَتَلْتُهُمْ قَتْلَ عَادٍ
"Sesungguhnya di belakang orang ini akan lahir satu kaum yangmembaca Al Qur’an, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka lepas dari Islam, seperti lepasnya anak panah dari busurnya. Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh, jika aku mendapatkan mereka, niscaya aku bunuh mereka dengan cara pembunuhan kaum ‘Ad".[3]
Dan dalam riwayat yang lainnya:
هُمْ شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ
"Mereka adalah sejelek-jelek orang yang terbunuh di bawah langit" [4]
Kaum Khawarij ini diperangi kaum muslimin, hingga hampir hilang dari permukaan bumi. Memang, kumpulan mereka ini masih ada di beberapa tempat, seperti: di Oman, Maroko, Al Jazair dan Zanjibar. Diwakili oleh sekte Ibadhiyah. Meskipun demikian, pemikiran dan aqidah mereka masih eksis dan bertebaran di sekitar kaum muslimin. dan terkadang sebagian kaum muslimin tidak sadar memiliki pemikiran dan aqidah mereka ini.
Kemudian lebih dari seperempat abad yang lalu muncullah istilah takfir dan hijrah, ditandai dengan satu kejadian besar. Yaitu pembunuhan terhadap penulis kitab At Tafsir wal Mufassirun, Syaikh Muhammad Husein Adz Dzahabi.
Jamaah takfir wal hijrah ini dikatakan oleh para peniliti, sebagai bagian dari Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka kecewa dengan sikap dan tindakan tokoh-tokoh pemimpin Ikhwanul Muslimin dengan peran mereka dalam politik negeri Mesir. Lalu mengangkat panji hakimiyah sebagai simbol pemisah kafir dan Islam. Pada akhirnya, mereka mengkafirkan seluruh kaum muslimin, baik penguasa maupun rakyatnya –tentu- kecuali anggota jamaah mereka.
Dari takfir ini, mereka melakukan pembunuhan, peledakan dan pelecehan hak para ulama serta kaum muslimin. Mereka mengambil pemikirannya berdasarkan tulisan dan pernyataan Sayyid Quthub yang telah menjadi imam dan pemikir sejatinya. Kita akan semakin jelas melihatnya, jika mencermati dan menelaah pemikiran Sayyid Quthub, salah seorang tokoh legendaries Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka banyak menjadikan pemikiran tokoh intelektual ini dalam kaidah beragama. Memnyebabkan mereka menjadi orang yang cepat memvonis kafir terhadap orang lain. Mencela para ulama yang tidak cocok atau dianggap tidak sesuai dengan mereka. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena orang yang telah terkena fitnah takfir, tentunya tidak lepas dari gaya penampilan para pendahulu mereka dari kalangan Khawarij. Beberapa pemikiran Sayyid Quthub tentang takfir, dapat diketahui besarnya bahaya yang muncul karenanya.
Tentang takfir ini [5], Sayyid Quthub mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, termasuk para muadzin yang selalu melantunkan kalimat tauhid. Seperti ini dapat dilihat pada tulisan beliau. Diantara pernyataan beliau, ialah:
1. Manusia telah murtad kepada penyembahan makhluk (paganisme) dan kejahatan agama serta telah keluar dari Laa ilaha Illa Allah. Walaupun sebaian mereka masih selalu mengumandangkan Laa ilaha Illa Allah diatas tempat beradzan”.[6]
2. Manusia telah kembali kepada kejahiliyahan, dan keluar dari Laa ilaha Illa Allah … Manusia seluruhnya -termasuk orang–orang yang selalu mengumandangkan kalimat Laa ilaha illa Allah pada adzan-adzan di timur sampai barat bumi ini tanpa pengertian dan pembuktian nyata- bahkan mereka ini lebih berat dosa dan adzabnya pada hari kiamat; karena mereka telah murtad kepada penyembahan makhluk, setelah jelas bagi mereka petunjuk dan setelah mereka berada di agama Allah [7].
3. Masyarakat yang menganggap dirinya muslim masuk ke dalam lingkungan masyarakat jahiliyah, bukan karena meyakini uluhiyah kepada selain Allah. Bukan pula karena menunjukkan syi’ar-syi’ar peribadatan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi mereka masuk ke dalam lingkup ini karena tidak beribadah kepada Allah saja dalam hukum-hukum kehidupannya.[8]
4. Orang yang tidak mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hakimiyah –di semua zaman dan tempat- adalah orang-orang musyrik. Tidak mengeluarkan mereka dari kesyirikan ini, walaupun mereka berkeyakinan terhadap Laa ilaha illa Allah dan tidak pula syi’ar (peribadatan) yang mereka tujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.[9]
5. Di permukaan bumi ini, tidak ada satupun negara Islam dan tidak pula masyarakat muslim [10].
Sayyid Quthub mengkafirkan masyarakat kaum muslimin yang ada. Karena –masyarakat muslim itu- tidak menggunakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, beliau mensifatkan penyembah berhala -dari kalangan kaum musyrikin- dengan pernyataannya: "Kesyirikan mereka yang hakiki bukanlah pada permasalahan ini -yaitu penyembahan berhala untuk mendekatkan diri dan meminta syafaat di hadapan Allah- dan tidak pula islamnya orang yang masuk Islam karena meninggalkan permohonan syafaat kepada para berhala tersebut".[11]
Perhatikanlah pernyataan beliau ini. Bukankah menyelisihi firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini?
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu," [An Nahl:36]
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu", [An Nisa:48].
Bahkan para Rasul berdakwah mengajak kaumnya untuk tidak menyembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyatakan,
يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ
"Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Ilah bagimu selainNya". [Al A’raf:59].
Kemudian kaum ‘Ad membantah ajakan nabi mereka dengan menyatakan,
قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَاكَانَ يَعْبُدُ ءَابَآؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَآ إِن كُنتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
"Mereka berkata,"Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami, maka datangkanlah adzab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar." [Al A’raf:70].
Demikian juga kaum Nabi Nuh Alaihissallam, ketika didakwahi untuk tidak menyembah orang shalih yang diyakini dapat memberi syafaat dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka menyatakan,
وَقَالُوا لاَ تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلاَتَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَسُوَاعًا وَلاَيَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
"Dan mereka berkata,"Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu, dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr," [Nuh:23].
Ternyata dakwah para Rasul ialah mengajak manusia menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi syirik dalam peribadatan, bukan syirik hakimiyah; tidak seperti yang mereka inginkan. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan dalam pernyataan beliau :
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً
"Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika kamu menjumpaiKu dengan membawa sepenuh bumi kesalahan, kemudian menjumpaiKu dalam keadaan tidak menyekutukanKu, sungguh Aku akan memberimu sepenuh pengampunan bumi" [12].
يَا مُعَاذُ أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا أَتَدْرِي مَا حَقُّهُمْ عَلَيْهِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ لَا يُعَذِّبَهُمْ
"Wahai Mu’adz, tahukah engkau, apa hak Allah atas hambaNya?Dia (Mu’adz) menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,“MenyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Apakah engkau tahu, apa hak mereka atas Allah?” Mu’adz menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Beliau menjawab,“Tidak mengadzab mereka.” [13]
Subhanallah! Seandainya memang benar perkataan dan pernyataan Sayyid Quthub ini, tentulah apa yang didakwahkan para Rasul tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan umat manusia. Ini sungguh kesalahan yang sangat fatal sekali.
Pemikiran takfir ini terus merebak di kalangan para pemuda kaum muslimin yang bersemangat. Sehingga, akibatnya mereka mengorbankan diri untuk meledakkan bom, merusak dan membunuh dengan dalih jihad suci melawan orang kafir. Bahkan lebih dari itu, mereka melecehkan para ulama dan mengkafirkannya. Lantaran para ulama itu tidak mengkafirkan orang yang telah kafir. Sungguh mengerikan akibat ditimbulkan dari pemikiran takfir ini.
Maka, sudah seharusnya kaum muslimin senantiasa waspada terhadap kembalinya pemikiran-pemikiran yang merusak ini. Yaitu dengan menuntut ilmu agama dari para ulama, dan tidak tergesa-gesa memvonis kafir (takfir) terhadap orang lain, serta senantiasa menyerahkan permasalahan kepada ahlinya.
Ya Allah, kembalikanlah kami dan mereka ke dalam naungan Engkau. Tunjukanlah ke jalan yang Engkau ridhai.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12//Tahun VI/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Firaqun Mu’asharah Tantasibu Ilal Islam 1/88, karya Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy
[2]. Lihat kisahnya dalam perdebatan Ibnu Abbas dengan mereka dalam buku Mengapa Memilih Manhaj Salaf, halaman 135-140
[3]. Diriwayatkan oleh Abu Daud.
[4]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no. 2926 dan Ibnu Majah dalam Muqaddimah, no.173
[5]. Semua penukilan perkataan Sayyid Quthub diambil dari makalah Syaikh Sa’ad Al Hushein dalam Majalah Al Ashalah, 35/VI/Sya’ban 1422H, halaman 30-32, yang berjudul Fitnah At Takfir.
[6]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1057, Cetakan Darusy Syuruq.
[7]. Ibid.
[8]. Ma’alim Fi Thariq, hal.101, Cetakan Darusy Syuruq.
[9]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1492, Cetakan Darusy Syuruq.
[10]. Ibid. 2/2122.
[10]. Ibid. 3/1492.
[11]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no.3463.
[12]. Mutafaqun ‘alaihi
Akhirnya, masa-masa yang ditunggupun tiba. Kaum muslimin hidup bergelimang dunia dan dosa. Kebodohan menjadi ciri mereka, menyebabkan keluar dan menyelisihi syariat. Tanpa sadar membuat kerusakan di bumi dan seisinya. Padahal sesuatu yang menyelisihi, pasti berbahaya; apalagi dalam permasalahan agama.
Kehinaan dan fitnah pun melanda kaum muslimin, sebagai konsekwensi akibat melanggar dan jauhnya mereka dari syariat RasulNya.
Allah berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih". [An Nur:63].
Bermunculanlah penyakit dan fitnah dalam tubuh kaum muslimin. Membuat mereka bingung, sedih dan berpecah-belah. Semoga Allah mengembalikan dan mempersatukan kaum muslimin di atas ajaran agama Islam yang benar.
Diantara fitnah yang muncul dan sangat berbahaya dalam tubuh kaum muslimin, yaitu fitnah takfir. Takfir ialah vonis kafir terhadap orang lain yang menyimpang dari syari’at Islam. Fitnah ini berawal dari munculnya sekte Khawarij pada zaman Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Fitnah ini pernah mengguncang dunia Islam. Menumpahkan ribuan, bahkan jutaan darah kaum muslimin. Telah banyak harta dan jiwa yang dikorbankan kaum muslimin untuk meredam fitnah ini
Lihatlah, sejak pembunuhan khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu, disusul dengan terbunuhnya khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, hingga pemberontakan mereka terhadap negara Islam Bani Umayyah dan Abbasiyah, serta negara-negara Islam hingga saat ini. Sehingga Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy menyatakan,“Khawarij merupakan salah satu firqah besar yang melakukan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam. Mereka telah menyibukkan negara-negara Islam dalam waktu yang sangat panjang sekali.” [1]
Pertama kali muncul, mereka mencela sebaik-baiknya orang shalih waktu itu. Yaitu Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu. Bukanlah satu hal aneh, karena tokoh pertama mereka yang bernama Dzul Khuwaishirah telah mencela sebaik-baiknya makhluk Allah, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dikisahkan dalam riwayat dibawah ini :
أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ
"Sesungguhnya Abu Sa’id Al Khudri bercerita,”Ketika kami bersama Rasululluh Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membagi-bagikan sesuatu. Datanglah Dzul Khuwaishirah seorang yang berasal dari Bani Tamim kepada beliau, lalu berkata,’Wahai Rasulullah berbuat adillah!’ Lalu beliau menjawab,’Celaku kamu, siapakah yang berbuat adil, jika aku tidak berbuat adil? Engkau telah rugi dan celaka jika aku tidak adil’. Umar berkata,’Wahai Rasulullah izinkanlah aku memenggal lehernya’. Beliau menjawab,’Biarkan dia! Sesungguhnya dia memiliki pengikut. Salah seorang dari kalian akan meremehkan sholatnya dibanding sholat mereka dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur’an, tapi hanya ditenggorokan mereka saja. Mereka meninggalkan agama, sebagaimana anak panah keluar dari busurnya’.” [Mutafaqun alaihi].
Nampaklah, bahwa kemunculan Khawarij berawal dari persoalan harta dan penentangan terhadap pemimpin. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
"Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan fitnah umatku adalah harta".
Dzul Khuwaishirah menentang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan slogan keadilan. Menuntut keadilan, hak dan persamaan. Dia menuduh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat tidak adil, sehingga menuntut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan keadaan pengikutnya.
Tuduhan dan tuntutan seperti ini ditujukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentunya, kepada orang yang berada dibawah (sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), dari para penguasa dan wali amri kaum muslimin lebih gampang dan mudah bagi mereka menyampaikan tuntutannya. Ketika pengikut Dzul Khuwaishirah muncul pada zaman Ali bin Abi Thalib, juga karena persoalan harta dan penentangan mereka terhadap kebijakan Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu [2]. Setelah itu, mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan darah dan harta kaum muslimin seluruhnya, kecuali anggota sektenya. Inilah yang melandasi pemberontakan mereka dan membunuh orang-orang yang tidak bersalah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dalam haditsnya,
إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ قَتَلْتُهُمْ قَتْلَ عَادٍ
"Sesungguhnya di belakang orang ini akan lahir satu kaum yangmembaca Al Qur’an, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka lepas dari Islam, seperti lepasnya anak panah dari busurnya. Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh, jika aku mendapatkan mereka, niscaya aku bunuh mereka dengan cara pembunuhan kaum ‘Ad".[3]
Dan dalam riwayat yang lainnya:
هُمْ شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ
"Mereka adalah sejelek-jelek orang yang terbunuh di bawah langit" [4]
Kaum Khawarij ini diperangi kaum muslimin, hingga hampir hilang dari permukaan bumi. Memang, kumpulan mereka ini masih ada di beberapa tempat, seperti: di Oman, Maroko, Al Jazair dan Zanjibar. Diwakili oleh sekte Ibadhiyah. Meskipun demikian, pemikiran dan aqidah mereka masih eksis dan bertebaran di sekitar kaum muslimin. dan terkadang sebagian kaum muslimin tidak sadar memiliki pemikiran dan aqidah mereka ini.
Kemudian lebih dari seperempat abad yang lalu muncullah istilah takfir dan hijrah, ditandai dengan satu kejadian besar. Yaitu pembunuhan terhadap penulis kitab At Tafsir wal Mufassirun, Syaikh Muhammad Husein Adz Dzahabi.
Jamaah takfir wal hijrah ini dikatakan oleh para peniliti, sebagai bagian dari Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka kecewa dengan sikap dan tindakan tokoh-tokoh pemimpin Ikhwanul Muslimin dengan peran mereka dalam politik negeri Mesir. Lalu mengangkat panji hakimiyah sebagai simbol pemisah kafir dan Islam. Pada akhirnya, mereka mengkafirkan seluruh kaum muslimin, baik penguasa maupun rakyatnya –tentu- kecuali anggota jamaah mereka.
Dari takfir ini, mereka melakukan pembunuhan, peledakan dan pelecehan hak para ulama serta kaum muslimin. Mereka mengambil pemikirannya berdasarkan tulisan dan pernyataan Sayyid Quthub yang telah menjadi imam dan pemikir sejatinya. Kita akan semakin jelas melihatnya, jika mencermati dan menelaah pemikiran Sayyid Quthub, salah seorang tokoh legendaries Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka banyak menjadikan pemikiran tokoh intelektual ini dalam kaidah beragama. Memnyebabkan mereka menjadi orang yang cepat memvonis kafir terhadap orang lain. Mencela para ulama yang tidak cocok atau dianggap tidak sesuai dengan mereka. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena orang yang telah terkena fitnah takfir, tentunya tidak lepas dari gaya penampilan para pendahulu mereka dari kalangan Khawarij. Beberapa pemikiran Sayyid Quthub tentang takfir, dapat diketahui besarnya bahaya yang muncul karenanya.
Tentang takfir ini [5], Sayyid Quthub mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, termasuk para muadzin yang selalu melantunkan kalimat tauhid. Seperti ini dapat dilihat pada tulisan beliau. Diantara pernyataan beliau, ialah:
1. Manusia telah murtad kepada penyembahan makhluk (paganisme) dan kejahatan agama serta telah keluar dari Laa ilaha Illa Allah. Walaupun sebaian mereka masih selalu mengumandangkan Laa ilaha Illa Allah diatas tempat beradzan”.[6]
2. Manusia telah kembali kepada kejahiliyahan, dan keluar dari Laa ilaha Illa Allah … Manusia seluruhnya -termasuk orang–orang yang selalu mengumandangkan kalimat Laa ilaha illa Allah pada adzan-adzan di timur sampai barat bumi ini tanpa pengertian dan pembuktian nyata- bahkan mereka ini lebih berat dosa dan adzabnya pada hari kiamat; karena mereka telah murtad kepada penyembahan makhluk, setelah jelas bagi mereka petunjuk dan setelah mereka berada di agama Allah [7].
3. Masyarakat yang menganggap dirinya muslim masuk ke dalam lingkungan masyarakat jahiliyah, bukan karena meyakini uluhiyah kepada selain Allah. Bukan pula karena menunjukkan syi’ar-syi’ar peribadatan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi mereka masuk ke dalam lingkup ini karena tidak beribadah kepada Allah saja dalam hukum-hukum kehidupannya.[8]
4. Orang yang tidak mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hakimiyah –di semua zaman dan tempat- adalah orang-orang musyrik. Tidak mengeluarkan mereka dari kesyirikan ini, walaupun mereka berkeyakinan terhadap Laa ilaha illa Allah dan tidak pula syi’ar (peribadatan) yang mereka tujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.[9]
5. Di permukaan bumi ini, tidak ada satupun negara Islam dan tidak pula masyarakat muslim [10].
Sayyid Quthub mengkafirkan masyarakat kaum muslimin yang ada. Karena –masyarakat muslim itu- tidak menggunakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi, beliau mensifatkan penyembah berhala -dari kalangan kaum musyrikin- dengan pernyataannya: "Kesyirikan mereka yang hakiki bukanlah pada permasalahan ini -yaitu penyembahan berhala untuk mendekatkan diri dan meminta syafaat di hadapan Allah- dan tidak pula islamnya orang yang masuk Islam karena meninggalkan permohonan syafaat kepada para berhala tersebut".[11]
Perhatikanlah pernyataan beliau ini. Bukankah menyelisihi firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini?
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu," [An Nahl:36]
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu", [An Nisa:48].
Bahkan para Rasul berdakwah mengajak kaumnya untuk tidak menyembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyatakan,
يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ
"Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Ilah bagimu selainNya". [Al A’raf:59].
Kemudian kaum ‘Ad membantah ajakan nabi mereka dengan menyatakan,
قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَاكَانَ يَعْبُدُ ءَابَآؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَآ إِن كُنتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
"Mereka berkata,"Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami, maka datangkanlah adzab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar." [Al A’raf:70].
Demikian juga kaum Nabi Nuh Alaihissallam, ketika didakwahi untuk tidak menyembah orang shalih yang diyakini dapat memberi syafaat dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka menyatakan,
وَقَالُوا لاَ تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلاَتَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَسُوَاعًا وَلاَيَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
"Dan mereka berkata,"Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu, dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr," [Nuh:23].
Ternyata dakwah para Rasul ialah mengajak manusia menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi syirik dalam peribadatan, bukan syirik hakimiyah; tidak seperti yang mereka inginkan. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan dalam pernyataan beliau :
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً
"Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika kamu menjumpaiKu dengan membawa sepenuh bumi kesalahan, kemudian menjumpaiKu dalam keadaan tidak menyekutukanKu, sungguh Aku akan memberimu sepenuh pengampunan bumi" [12].
يَا مُعَاذُ أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا أَتَدْرِي مَا حَقُّهُمْ عَلَيْهِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَنْ لَا يُعَذِّبَهُمْ
"Wahai Mu’adz, tahukah engkau, apa hak Allah atas hambaNya?Dia (Mu’adz) menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,“MenyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Apakah engkau tahu, apa hak mereka atas Allah?” Mu’adz menjawab,“Allah dan RasulNya lebih mengetahui.” Beliau menjawab,“Tidak mengadzab mereka.” [13]
Subhanallah! Seandainya memang benar perkataan dan pernyataan Sayyid Quthub ini, tentulah apa yang didakwahkan para Rasul tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan umat manusia. Ini sungguh kesalahan yang sangat fatal sekali.
Pemikiran takfir ini terus merebak di kalangan para pemuda kaum muslimin yang bersemangat. Sehingga, akibatnya mereka mengorbankan diri untuk meledakkan bom, merusak dan membunuh dengan dalih jihad suci melawan orang kafir. Bahkan lebih dari itu, mereka melecehkan para ulama dan mengkafirkannya. Lantaran para ulama itu tidak mengkafirkan orang yang telah kafir. Sungguh mengerikan akibat ditimbulkan dari pemikiran takfir ini.
Maka, sudah seharusnya kaum muslimin senantiasa waspada terhadap kembalinya pemikiran-pemikiran yang merusak ini. Yaitu dengan menuntut ilmu agama dari para ulama, dan tidak tergesa-gesa memvonis kafir (takfir) terhadap orang lain, serta senantiasa menyerahkan permasalahan kepada ahlinya.
Ya Allah, kembalikanlah kami dan mereka ke dalam naungan Engkau. Tunjukanlah ke jalan yang Engkau ridhai.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12//Tahun VI/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Firaqun Mu’asharah Tantasibu Ilal Islam 1/88, karya Dr. Ghalib bin Ali Al ‘Awajiy
[2]. Lihat kisahnya dalam perdebatan Ibnu Abbas dengan mereka dalam buku Mengapa Memilih Manhaj Salaf, halaman 135-140
[3]. Diriwayatkan oleh Abu Daud.
[4]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no. 2926 dan Ibnu Majah dalam Muqaddimah, no.173
[5]. Semua penukilan perkataan Sayyid Quthub diambil dari makalah Syaikh Sa’ad Al Hushein dalam Majalah Al Ashalah, 35/VI/Sya’ban 1422H, halaman 30-32, yang berjudul Fitnah At Takfir.
[6]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1057, Cetakan Darusy Syuruq.
[7]. Ibid.
[8]. Ma’alim Fi Thariq, hal.101, Cetakan Darusy Syuruq.
[9]. Fi Dzilalil Qur’an 2/1492, Cetakan Darusy Syuruq.
[10]. Ibid. 2/2122.
[10]. Ibid. 3/1492.
[11]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no.3463.
[12]. Mutafaqun ‘alaihi
Langganan:
Postingan (Atom)