Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk saling berta’awun (bekerja sama) di dalam kebajikan dan ketakwaan, dan melarang dari saling berta’awun di dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman.
“Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Ma’idah : 2]
Pertama, Ta’awun yang syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan merupakan kalimat yang mencakup seluruh kebajikan, yang akan membawa kebaikan bagi masyarakat muslim dan keselamatan dari keburukan serta sadarnya individu akan peran tanggung jawab yang diemban di atas bahunya. Karena ta’awun di dalam kehidupan umat merupakan manifestasi dari kepribadiannya dan merupakan pondasi di dalam membina perabadan umat.
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsir Al-Qur’anil Azhim (II/7) menafsirkan ayat diatas [Al-Ma’idah : 2]
“Artinya : Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar saling berta’awun di dalam aktivitas kebaikan yang mana hal ini merupakan al-Birr (kebajikan) dan agar meninggalkan kemungkaran yang mana hal ini merupakan at-Taqwa. Allah melarang mereka dari saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan keharaman.”
Termasuk dalam pengertian ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits Tamim ad-Dari Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa salam bersabda : “Agama itu nasehat”, beliau ditanya : “Bagi siapa wahai Rasulullah?”, Rasulullah menjawab : “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum.”
An-Nushhu (nasehat) ditinjau menurut bahasa, artinya adalah mengikhlaskan diri terhadap sesuatu tanpa disertai tipuan dan khianat. Hal ini merupakan kewajiban ulama dan para penuntut ilmu yang pertama kali sebelum lainnya. Karena mereka (para ulama) adalah pewaris para nabi, khalifah (pengganti) Rasul di dalam menerangkan kebenaran, berdakwah kepada Allah, bersabar atas segala rintangan dan mengemban segala kesukaran. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” [Fushshilat : 33]
Kedua, Ta’awun yang syar’iy merupakan konsekuensi dari wala’ (loyalitas) kepada kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” [At-Taubah : 71]
Barangsiapa yang meninggalkan nasehat kepada saudaranya dan menelantarkannya, maka pada hakikatnya ia adalah seorang penipu dan bukan pembela mereka. Karena merupakan konsekuensi dari loyalitas adalah menasehati dan menolong mereka di dalam kebajikan dan ketakwaan.
Ketiga, Ta’awun diantara kaum muslimin merupakan kekuatan dan pelindung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah menyerupakan ta’awun kaum muslimin, persatuan dan berpegang teguhnya mereka (pada agama Allah) dengan bangunan yang dibangun dengan batu bata yang tersusun rapi kuat sehingga menambah kekokohannya. Demikianlah kaum muslimin, semakin bertambah kokoh dengan saling tolong menolong di antara mereka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam :
“Artinya : Seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bagian lainnya.”
Tidaklah umat Islam ini menjadi lemah dan musuh-musuhnya menguasai mereka, melainkan dikarenakan berpecah belah dan berselisihnya mereka, walaupun kuantitas dan jumlah mereka banyak. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [Al-Anfal : 46]
Perkara ini adalah suatu hal yang telah dikenal oleh fitrah yang lurus dan diketahui oleh akal yang sehat, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair yang bijaksana :
Tombak-tombak enggan menjadi hancur apabila mereka bergabung
Namun apabila berpisah maka akan hancur satu persatu
Semua ini, tidak akan bisa ditegakkan melainkan di atas kalimat tauhid, karena kalimat tauhid merupakan pondasinya persatuan umat
.
Keempat, Ta’awun dan ittihad (persatuan).[2]
Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Artinya : Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” [Al-Mu’minun : 52]
Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” [Al-Anbiya’ : 92]
Ta’awun dan persatuan selayaknya ditegakkan di atas kebajikan dan ketakwaan, jika tidak, akan menghantarkan pada kelemahan yang parah, berkuasanya para musuh Islam, terampasnya tanah air, terinjak-injaknya kehormatan dan terenggutnya tanah muqoddas (Palestina). Sebagai pembenar apa yang diberitakan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam :
“Kalian nyaris diperebutkan oleh umat-umat selain kalian sebagaimana makanan di sebuah tempayan yang diperebutkan manusia.” Para sahabat bertanya : “apa jumlah kita pada saat itu sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bahkan jumlah kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih, dan Allah akan mengangkat rasa takut kepada kalian dari dada musuh-musuh kalian, dan Allah akan menancapkan al-Wahn ke dalam hati-hati kalian.” Para sahabat bertanya : “apakah al-Wahn itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah menjawab : “cinta dunia dan takut mati.”[Hadits Riwayat Bukhari Muslim]
Hadits ini mengisyaratkan tentang kesudahan umat ini yang berada di dalam kelemahan walaupun banyak jumlahnya, namun mereka berserakan, berjalan tanpa arah dan bergerak tanpa tujuan, maka Allah timpakan atas mereka kehinaan yang akan menetap di bujur dan lintang (bumi ini). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa salam :
“Jika kalian telah sibuk dengan jual beli inah (sistem jual beli yang terdapat unsur riba, pent.), kalian terbuai dengan peternakan dan bercocok tanam, dan kalian tinggalkan jihad, maka akan Allah timpakan di atas kalian kehinaan yang tidak akan terangkat sampai kalian kembali ke agama kalian.” [Hadits Shahih Riwayat Abu Daud] [3]
Seorang muslim, haruslah memiliki solidaritas dengan saudaranya, turut merasakan kesusahannya, tolong menolong di dalam kebajikan dan ketakwaan, agar umat Islam dapat menjadi satu tubuh yang hidup, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
“Perumpamaan kaum mukminin di dalam cinta, kasih sayang dan kelembutan bagaikan tubuh yang satu, apabila salah satu anggota tubuh mengeluh maka akan memanggil seluruh anggota tubuh lainnya dengan terjaga dan demam.” [Muttafaq ‘alaihi]
Kelima, Tawaashi (saling berwasiat) di dalam kebenaran dan kesabaran merupakan sebab keselamatan dari kerugian. Saling berwasiat di dalam kebenaran dan kesabaran termasuk manifestasi nyata dari ta’awun syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan. Dengan kedua hal ini, akan terpelihara agama ini, dan keduanya termasuk amar ma’ruf nahi munkar, merupakan sebab diperolehnya kebaikan bagi negeri dan penduduknya. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” [Al-Ashr]
Kesempurnaan dan totalitas perkara ini adalah dengan saling berwasiat di dalam kasih sayang, kecintaan, loyalitas, kelembutan dan perhatian…
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Salam tidak pernah berselisih kecuali mereka membaca surat Al-Ashr[4]
Keenam, Diantara bentuk manifestasi ta’awun syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan adalah : menghilangkan kesusahan kaum muslimin, menutup aib mereka, mempermudah urusan mereka, menolong mereka dari orang yang berbuat aniaya, mengajari orang yang bodoh dari mereka, mengingatkan orang yang lalai diantara mereka, mengarahkan orang yang tersesat di kalangan mereka, menghibur atas duka cita mereka, membantu atas musibah yang yang menimpa mereka, menyokong jihad dan dakwah mereka, menyertai mereka di dalam sholat jum’at, sholat jama’ah dan ied (perayaan) mereka, mengunjungi orang yang sakit, memenuhi undangan, mengantarkan jenazah, mendo’akan orang yang bersin dan menolong mereka dalam segala hal yang baik.
Ketujuh, Allah sungguh telah mencela tafarruq (perpecahan), karena perpecahan menghilangkan ta’awun (kerja sama), pertautan (hati), kecintaan, dan menghantarkan kepada perselisihan, kesedihan dan kebencian. Alloh Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum : 31-32]
Perpecahan merupakan syiar (semboyan) kaum musyrikin, bukan syiarnya kaum muwahidin (orang yang bertauhid) lagi mukmin. Oleh karena itu kaum salaf membenci tahazzub (berpartai-partai) dan tafarruq (bergolong-golongan). Bahkan mereka memerangi dan mengharamkannya.
Kedelapan, Kita telah merasakan dan melihat sendiri apa yang telah dilakukan oleh hizbiyah (fanatisme) yang membinasakan, berupa keburukan-keburukan dan bencana. Mereka memasukan rasa permusuhan dan kebencian di antara manusia, dikarenakan mereka berinteraksi dengan selain mereka dengan asas hizbi (kepartaian). Loyalitas mereka hanyalah untuk hizbi dan tanzhim (organisasi), tidak untuk Islam dan agama. Mereka lebih mendahulukan ukhuwah hizbiyah (persaudaraan kepartaian) ketimbang ukhuwah imaniyah (persaudaraan keimanan). Menurut mereka, ta’awun disyaratkan haruslah berafiliasi dulu dengan partai mereka [5]. Adapun muslim non partisan, sekalipun ia teman lama dan sahabat akrabnya, prinsip mereka terhadapnya adalah “ini termasuk kelompoknya dan ini termasuk musuhnya”.
Termasuk keburukan dan penyimpangan mereka lainnya adalah mereka lebih mengedepankan orang-orang bodoh, menjadikan gerakannya sebagai ‘gerakan bawah tanah’, melemparkan benih-benih keraguan di tengah-tengah kaum muslimin, mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil, menjadikan luapan semangat dan perasaan sebagai asas, menomorakhirkan ilmu dan membuat keragu-raguan terhadap para ulama…
Inilah intisari ringkas keadaan kelompok-kelompok dan partai-partai yang mengikat dengan belenggu hizbiyah, yang menyembunyikan ‘desahan nafas’nya dengan ikatan rahasia. Apabila seorang muslim dari luar barisan mereka maju, maka mereka akan menuduhnya sebagai : mutsabbithun (pengendor semangat), musyawwisyun (penyulut kebingungan) dan murjifun (penggoncang barisan) yang menghendaki porak-porandanya barisan Islam dan terbukanya rahasia kepada musuh-musuh Islam.
Apabila datang seorang pemberi nasehat yang jujur dari barisan mereka, niscaya mereka akan menuduhnya sebagai : orang yang menyeleweng dari manhaj, orang yang menghendaki perpecahan dan menelantarkan teman seperjuangan.
Imam Robbani, Syaikhul Islam kedua, Ibnu Qoyyim al-Jauziyah Rahimahulahu berkata di dalam Madarijus Salikin (III/200) :
“Apabila seorang mukmin yang telah dianugrahi oleh Allah berupa bashiroh (ilmu yang mendalam) di dalam agama, pengetahuan akan sunnah Rasul-Nya dan pemahaman akan kitab-Nya dan diperlihatkan hawa nafsu, bid’ah, kesesatan dan jauh dari shirothol mustaqim, jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabatnya. Apabila ia menghendaki untuk menempuh jalan ini, maka hendaklah ia persiapkan dirinya untuk dicemooh orang bodoh dan ahlul bid’ah, dicela dan dihina serta ditahdzir mereka. Sebagaimana pendahulu mereka melakukannya kepada panutan dan imam kita Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam.
Adapun apabila ia menyeru kepada hal ini dan mencemooh apa-apa yang ada pada mereka, maka mereka akan murka dan membuat makar padanya, Maka dirinya menjadi orang yang :
Asing didalam agamanya dikarenakan rusaknya agama mereka
Asing didalam berpegangteguhnya ia kepada sunnah, dikarenakan berpegangnya mereka dengan kebid’ahan
Asing didalam aqidahnya dikarenakan rusaknya aqidah mereka
Asing didalam sholatnya dikarenakan rusaknya sholat mereka
Asing didalam manhajnya dikarenakan sesat dan rusaknya manhaj mereka
Asing didalam penisbatannya dikarenakan berbedanya penisbatan mereka dengannya
Asing didalam pergaulannya terhadap mereka dikarenakan ia mempergauli mereka di atas apa yang tidak disenangi hawa nafsu mereka
Kesimpulannya: ia adalah orang yang asing di dalam urusan dunia dan akhiratnya, yang masyarakat tidak ada yang mau menolong dan membantunya.
Karena dirinya adalah :
Seorang yang berilmu di tengah-tengah orang yang bodoh
Penganut sunnah di tengah-tengah pelaku bid’ah
Penyeru kepada Allah dan Rasul-Nya di tengah-tengah penyeru hawa nafsu dan bid’ah
Penyeru kepada yang ma’ruf dan pencegah dari yang mungkar di tengah-tengah kaum yang menganggap suatu hal yang ma’ruf sebagai kemungkaran dan suatu hal yang mungkar sebagai ma’ruf.”[6]
FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI]
Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam Islam, dan apa hukum berafiliasi padanya?
[1]. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :
“Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]
Dan firman-Nya :
“Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran 105]
Serta firman-Nya :
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” [Al-An’am : 159]
Adapun para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini disyariatkan.”
[2]. Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan ini. Beliau Rahimahullahu berkata :
“Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 153]
Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”
[3]. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”
[4]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa Taujihaat (hal. 154), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]
Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala :
“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]
[5]. Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]
[Sebagaimana termuat di dalam kitab Muhadzdzab Hukmil Intima’]
Ya Allah anugerahkanlah kepada jiwa kami ketakwaan dan sucikan jiwa kami karena Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya. Engkau adalah Walinya dan Maulanya
Demikian akhir seruan kami, segala puji hanyalah milik Allah Rabb (Pemelihara) alam semesta.
[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 24 Th.V Dzulqo’dah 1427H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Dialihbahasakan oleh Abu Salma Al-Atsari dari Mansyuraat (selebaran) Markaz al-Imam al-Albani no 3, Robi’ul Awwal, 1422 H, yang berjudul Nubdzatu ‘Ilmiyyah fit Ta’aawun asy-Syar’iy wat Tahdzir minal Hizbiyyah,
[2]. Yang dimaksud persatuan dalam Islam adalah bersatu dalam menegakkan aqidah yang benar dan menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara amar ma’ruf dan nahi mungkar bukan mendiamkan kesyirikan, bid’ah ataupun kebaikan. (ed).
[3]. Ini bukan dalil bagi orang-orang yang memulai dan mengutamakan dakwah dengan berjihad ala mereka atau dengan melakukan kudeta, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup sabdanya dengan ungkapan : “Sampai kalian kembali ke agama kalian”. Jadi, obatnya adalah menghidupkan sunnah dan ajaran agama Islam (,-pent)
[4]. “Dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu tidaklah akan berpisah hingga salah seorang dari keduanya membaca surat Al-Ashr …” [Hadits Riwayat Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2648
[5]. Sehingga kita saksikan partai-partai yang mengaku berjuang untuk Islam mereka saling berebut anggota partai lain yang berhaluan Islam. Demikian juga orang-orang yang terlalu fanatic kepada organisasi dakwah tertentu, sehingga terkadang mereka tidak memperdulikan suatu kegiatan dakwah kecuali harus atas nama organisasinya atau bahkan mereka jadikan partai/organisasi tersebut sebagai standard untuk menentukan siapa lawan dan siapa kawan (,-ed)
[6]. Alangkah indahnya ucapan beliau rahimahullah ini ! Sungguh ini adalah kenyataan dakwah salafiyah di tengah-tengah ahlu bid’ah semisal harakiyin (aktivis harakah), (,-ed)
Nasehat Islami dari Kang Edi akan membantu anda kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya, blog ini berisi tentang Nasehat dan kata mutiara
Jumat, 11 April 2014
Siapakah Yang Dinilai Sebagai Takfiri Atau Khariji?
Pertanyaan
Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Sebagian da’i menyatakan bahwa orang yang mengkafirkan Raja Fahd beserta para raja dan penguasa negara-negara Islam yang lainnya, tidak bisa dihukumi sebagai Takfiri (penganut pemahaman mudah mengkafirkan kaum muslimin,-pent) atau Khoriji (penganut akidah Khowarij,-pent). Maka siapakah yang bisa dinilai sebagai takfiri dan khariji?
Jawaban
Jika penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa, terlebih jika penguasa tersebut adalah Ahlus Sunnah, demikian juga anugerah Allah berupa para penguasa Kerajaan Saudi Arabia, sedangkan mereka adalah ahli dakwah kepada tauhid, dan dakwah kepada tauhid begitu berjaya di masa mereka, mereka menolong sunnah Rasulullah, mendirikan universitas-universitas, dan kami tidak belajar dan memahami agama kecuali dari universitas-universitas tersebut, yaitu sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh para penguasa tersebut, dan mayoritas dari kalian telah belajar disana. Kita semua juga mengetahui apa dasar dan manhaj universitas-universitas tersebut apakah metode belajar itu terpaksa dibuat oleh penguasa disana, atau memang merupakan ketetapan penguasa disana? Bahkan mereka yang memelihara metode tersebut, sampai-sampai Raja Fahd menjabat kepala Istimewa Universitas Islam, dan universitas tersebut memiliki hubungan langsung dengan Raja.
Inilah bukti betapa tingginya kedudukan universitas tersebut dihadapan para penguasa. Merekalah juga yang telah mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang tiada bandingnya sepanjang sejarah. Saya teringat ketika dahulu masih menjadi mahasiswa, dari waktu ke waktu sering diberitakan, bahwa cetakan Al-Qur’an dari Libanon atau yang lainnya didalamnya terdapat kesalahan, sehingga kita senantiasa bersusah payah untuk membenarkan kekeliruan tersebut, sampai muncul percetakan Al-Qur’an (Raja Fahd) yang mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang lux dan dikontrol oleh para ulama, bahkan setiap orang yang berhaji mendapatkan hadiah satu buah Al-Qur’an.
Negara Saudi juga memiliki kepedulian dan usaha yang besar dalam dakwah di Asia, Afrika dan Eropa, sehingga bermunculanlah pusat-pusat kajian Islam yang secara khusus berdakwah mengajak kepada agama Allah. Merekalah juga yang mencetak buku-buku sunnah dan membagikannya. Kalian sendiri telah menyaksikan, bagaimana seorang yang berhaji kemudian kembali dengan membawa buku-buku Ahlus Sunnah.
SubhaanAllah Yang Maha Agung, jika para pengikut Khawarij tersebut telah mengkafirkan para penguasa yang seperti ini, maka penguasa mana lagi yang tersisa (tidak mereka kafirkan?!), lebih para dari itu, muslim mana bisa selamat dari vonis mereka ini ?! Ini adalah musibah.
Jika yang divonis kafir itu adalah para penguasa muslim, da’i-da’i yang mengajak kepada sunnah dan tauhid [1], dan tidak ada yang berada di sekitar mereka melainkan Ahlus Sunnah atau simpatisannya, maka siapa lagi yang berhak digelari sebagai takfiriyiin (tukang-tukang mengkafirkan kaum muslimin, -pent)??!!
Tidak diragukan lagi, bahwa perilaku seperti itu adalah metode dan cara-cara Khawarij, bahkan inilah agamanya Khawarij. Kita tidak meridhoi apabila seorang muslimn dikafirkan, baik penguasa maupun rakyatnya, dan seandainya ada seorang muslim yang awam di ujung dunia, maka tidak boleh kita mengkafirkannya lantaran kesalahannya.
Adapun, jika ditemukan perbuatan maksiat, maka kita menamainya sebagai pelaku maksiat, yang ahlul bid’ah ya ahlul bid’ah, dan siapa saja yang terjerumus ke dalam kekufuran, melakukannya dan telah tegak atasnya hujjah, maka Ahlus Sunnah memiliki prinsip mengkafirkan siapa saja yang menurut dalil-dalil syariat telah kafir.
Akan tetapi perlu diingat, bahwa Ahlus Sunnah adalah manusia yang paling jauh dari sikap mudah mengkafirkan dan memutlakkan vonis kafir terhadap kaum muslimin. Ini sangat berbeda dengan perilaku kaum Khawarij dan takfiriyiin sekarang ini, berupa penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa muslim, tergesa-gesa dalam memberikan hukum kafir, tanpa bukti dan dalil, bahkan mereka mengkafirkan seorang (ulama) yang umat telah bersepakat atas kemuliaan dan keimanannya
Tidak diragukan lagi bagi para ulama yang mengetahui sunnah Rasulullah, bahwa mereka inilah orang-orang yang menyimpang dari Ahlus Sunnah, dan mereka diatas agama Khawarij [2].
[Soal-jawab dengan Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily, dosen Fakultas Ushuludin Universitas Islam Madinah, pada Daurah Syar’iyyah ke-6 di Kebun Teh Agro Wisata – Lawang]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol. 5 No. 2 Edisi 26 – Muharram 1428H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Alamat Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
__________
Foote Note
[1]. Hukum Islam ditegakkan, wanita muslimah dimuliakan dan dihormati dll
[2]. Semoga jawaban ini bisa menjadi bahan renungan bagi siapa saja yang masih ragu untuk menggelari orang-orang yang gampang mengkafirkan kaum muslimin, terlebih Raja Fahd, dengan sebutan takfiri atau khoriji, kemudian segera menjauhinya, dan bukan malah bekerja sama. Perlu diingat vonis takfiri atau khoriji tidak disyaratkan dikenakan hanya kepada orang yang memiliki organisasi teroris tertentu, terbukti ketika fitnah Aman Abdurrahman di Jakarta, yang semula dia sendirian kemudian bisa membentuk komunitas Khawarij tersendiri, apalagi yang bisa mengucurkan dana dan bantuan dan hadiah-hadiah, tentunya lebih tidak kita sangsikan lagi. Hal ini juga tidak memerlukan pengakuan dari pelakunya, karena yang kita perhitungkan adalah perilaku dan sepak terjangnya.
Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Sebagian da’i menyatakan bahwa orang yang mengkafirkan Raja Fahd beserta para raja dan penguasa negara-negara Islam yang lainnya, tidak bisa dihukumi sebagai Takfiri (penganut pemahaman mudah mengkafirkan kaum muslimin,-pent) atau Khoriji (penganut akidah Khowarij,-pent). Maka siapakah yang bisa dinilai sebagai takfiri dan khariji?
Jawaban
Jika penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa, terlebih jika penguasa tersebut adalah Ahlus Sunnah, demikian juga anugerah Allah berupa para penguasa Kerajaan Saudi Arabia, sedangkan mereka adalah ahli dakwah kepada tauhid, dan dakwah kepada tauhid begitu berjaya di masa mereka, mereka menolong sunnah Rasulullah, mendirikan universitas-universitas, dan kami tidak belajar dan memahami agama kecuali dari universitas-universitas tersebut, yaitu sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh para penguasa tersebut, dan mayoritas dari kalian telah belajar disana. Kita semua juga mengetahui apa dasar dan manhaj universitas-universitas tersebut apakah metode belajar itu terpaksa dibuat oleh penguasa disana, atau memang merupakan ketetapan penguasa disana? Bahkan mereka yang memelihara metode tersebut, sampai-sampai Raja Fahd menjabat kepala Istimewa Universitas Islam, dan universitas tersebut memiliki hubungan langsung dengan Raja.
Inilah bukti betapa tingginya kedudukan universitas tersebut dihadapan para penguasa. Merekalah juga yang telah mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang tiada bandingnya sepanjang sejarah. Saya teringat ketika dahulu masih menjadi mahasiswa, dari waktu ke waktu sering diberitakan, bahwa cetakan Al-Qur’an dari Libanon atau yang lainnya didalamnya terdapat kesalahan, sehingga kita senantiasa bersusah payah untuk membenarkan kekeliruan tersebut, sampai muncul percetakan Al-Qur’an (Raja Fahd) yang mencetak Al-Qur’an dengan cetakan yang lux dan dikontrol oleh para ulama, bahkan setiap orang yang berhaji mendapatkan hadiah satu buah Al-Qur’an.
Negara Saudi juga memiliki kepedulian dan usaha yang besar dalam dakwah di Asia, Afrika dan Eropa, sehingga bermunculanlah pusat-pusat kajian Islam yang secara khusus berdakwah mengajak kepada agama Allah. Merekalah juga yang mencetak buku-buku sunnah dan membagikannya. Kalian sendiri telah menyaksikan, bagaimana seorang yang berhaji kemudian kembali dengan membawa buku-buku Ahlus Sunnah.
SubhaanAllah Yang Maha Agung, jika para pengikut Khawarij tersebut telah mengkafirkan para penguasa yang seperti ini, maka penguasa mana lagi yang tersisa (tidak mereka kafirkan?!), lebih para dari itu, muslim mana bisa selamat dari vonis mereka ini ?! Ini adalah musibah.
Jika yang divonis kafir itu adalah para penguasa muslim, da’i-da’i yang mengajak kepada sunnah dan tauhid [1], dan tidak ada yang berada di sekitar mereka melainkan Ahlus Sunnah atau simpatisannya, maka siapa lagi yang berhak digelari sebagai takfiriyiin (tukang-tukang mengkafirkan kaum muslimin, -pent)??!!
Tidak diragukan lagi, bahwa perilaku seperti itu adalah metode dan cara-cara Khawarij, bahkan inilah agamanya Khawarij. Kita tidak meridhoi apabila seorang muslimn dikafirkan, baik penguasa maupun rakyatnya, dan seandainya ada seorang muslim yang awam di ujung dunia, maka tidak boleh kita mengkafirkannya lantaran kesalahannya.
Adapun, jika ditemukan perbuatan maksiat, maka kita menamainya sebagai pelaku maksiat, yang ahlul bid’ah ya ahlul bid’ah, dan siapa saja yang terjerumus ke dalam kekufuran, melakukannya dan telah tegak atasnya hujjah, maka Ahlus Sunnah memiliki prinsip mengkafirkan siapa saja yang menurut dalil-dalil syariat telah kafir.
Akan tetapi perlu diingat, bahwa Ahlus Sunnah adalah manusia yang paling jauh dari sikap mudah mengkafirkan dan memutlakkan vonis kafir terhadap kaum muslimin. Ini sangat berbeda dengan perilaku kaum Khawarij dan takfiriyiin sekarang ini, berupa penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa muslim, tergesa-gesa dalam memberikan hukum kafir, tanpa bukti dan dalil, bahkan mereka mengkafirkan seorang (ulama) yang umat telah bersepakat atas kemuliaan dan keimanannya
Tidak diragukan lagi bagi para ulama yang mengetahui sunnah Rasulullah, bahwa mereka inilah orang-orang yang menyimpang dari Ahlus Sunnah, dan mereka diatas agama Khawarij [2].
[Soal-jawab dengan Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily, dosen Fakultas Ushuludin Universitas Islam Madinah, pada Daurah Syar’iyyah ke-6 di Kebun Teh Agro Wisata – Lawang]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol. 5 No. 2 Edisi 26 – Muharram 1428H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Alamat Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
__________
Foote Note
[1]. Hukum Islam ditegakkan, wanita muslimah dimuliakan dan dihormati dll
[2]. Semoga jawaban ini bisa menjadi bahan renungan bagi siapa saja yang masih ragu untuk menggelari orang-orang yang gampang mengkafirkan kaum muslimin, terlebih Raja Fahd, dengan sebutan takfiri atau khoriji, kemudian segera menjauhinya, dan bukan malah bekerja sama. Perlu diingat vonis takfiri atau khoriji tidak disyaratkan dikenakan hanya kepada orang yang memiliki organisasi teroris tertentu, terbukti ketika fitnah Aman Abdurrahman di Jakarta, yang semula dia sendirian kemudian bisa membentuk komunitas Khawarij tersendiri, apalagi yang bisa mengucurkan dana dan bantuan dan hadiah-hadiah, tentunya lebih tidak kita sangsikan lagi. Hal ini juga tidak memerlukan pengakuan dari pelakunya, karena yang kita perhitungkan adalah perilaku dan sepak terjangnya.
BAHAYA BERFATWA DENGAN TANPA ILMU
Dalam pertemuan bebas, Kamis malam 12 Rajab 1428 H/26 Juli 2007 M, pada Daurah Syar’iyah VII di Lawang, Malang, Jawa Timur, yang diselenggarakan Ma’had 'Ali al-Irsyad as-Salafi Surabaya, antara tanggal 8 – 15 Rajab 1428 H/23 – 30 Juli 2007, Syaikh Dr. Shâlih as-Suhaimi sebelum membuka pertanyaan bebas, mengawali dengan menyampaikan beberapa patah kata tentang fatwa serampangan. Materi naskah ini ditranskip dan diterjemahkan dengan bahasa bebas, dan ada beberapa hal yang diringkas oleh Ustadz Ahmas Faiz 'Asifuddin. Silahkan menyimak., dan semoga bermanfaat. (Redaksi).
Pembicaraan hari ini mengenai persoalan penting, yaitu tentang fatwa. Betapa penting engkau memahami tentang fatwa. Mengapa? Sebab sebagian orang begitu mudah dalam berfawa. Tidaklah menyesatkan banyak orang, kecuali para tukang fatwa yang berfatwa dengan tidak berdasarkan ilmu. Sehingga mereka sesat dan menyesatkan.
Di antara peringatan untuk tidak serampangan dan berfatwa dan tidak berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu, ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, juga mengharamkan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan) jika kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) jika kamu mengada-adakan perkataan atas nama Allah apa yang kamu tidak mengetahui". [al-A’râf/7:33].
Juga firman-Nya:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya". [al-Isrâ`/17:36].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." [al-Ahzâb/33:70-71].
Sementara itu, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat mencela sangkaan-sangkaan. Dan fatwa tanpa ilmu termasuk sangkaan dusta. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَىٰ
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka." [an-Najm/53:23].
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." [Shâd/38:26].
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ
"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah (sesembahan)nya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya." [al-Jâtsiyah/45:23].
Sesungguhnya ada sebagian orang bodoh yang memaksakan diri menempuh jalur fatwa tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar Kitabullah yang terang. Akibatnya para tukang fatwa itu menjadi salah satu di antara dua golongan: golongan yang berlebihan (ekstrim) dan golongan yang memudah-mudahkan urusan.
Maka (dari golongan yang memudah-mudahkan urusan) ada yang berfatwa menghalalkan beberapa perkara yang diharamkan dan bertoleransi membuang beberapa prinsip dengan dalih menyenangkan orang-orang Yahudi dan Nasrani. (Padahal Allah telah berfirman):
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sampai kamu mengikuti agama mereka." [al-Baqarah/2:120].
Ada sebagian ahli ruang angkasa luar, dan sebagian orang yang mengaku berilmu di sebagian saluran televisi, mereka menfatwakan halalnya riba. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya nyanyian. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya musik. Sebagian lagi ada yang menghalalkan gambar makhluk hidup untuk keperluan yang bukan darurat. Ada sebagian lain yang membolehkan pergaulan campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa ada pembatas apapun.
Kemudian ada pula yang memudahan-mudahkan fatwa tentang bolehnya wajah wanita terbuka. Dalam hal (wajah wanita) ini, dengan penuh rasa hormat kami kepada para imam terdahulu kami yang berpandangan bolehnya wajah wanita terbuka, kami tetap berpandangan bahwa yang benar adalah wajibnya hijab (kain yang menutupi hingga wajah, termasuk mata) bagi wanita, bukan sekedar niqab (tutup wajah yang memperlihatkan mata saja).
Ada lagi di antara mereka yang memudah-mudahkan untuk larut dengan orang-orang kafir serta duduk-duduk bersama mereka dalam jamuan-jamuan yang berisi kekufuran dan minuman keras untuk tujuan persahabatan.
Selanjutnya di antara mereka ada yang memudah-mudahkan untuk berfatwa bolehnya berjabat tangan dengan wanita. Bahkan sebagian mereka sekarang ada yang beranggapan bahwa tidak mungkin suatu majelis akan bermanfaat kecuali jika di dalamnya ada laki-laki dan wanita. Sebagaimana anggapan 'Amr Khalid dan kawan-kawannya dalam sebuah kelompok “Pencipta Kehidupan”.
Namun siapakah sesungguhnya pencipta kehidupan? Tentu Allah. Dialah Pencipta kematian dan kehidupan. Maka barang siapa yang mengaku dapat mencipta kehidupan selain Allah, berarti a telah mempersekutukan Allah.
Inilah beberapa contoh di antara banyak hal yang terjadi di lapangan tentang fatwa-fatwa dari orang-orang yang memudah-mdahkan urusan. Orang-orang yang lancang dalam menghalalkan perkara-perkara haram.
Golongan kedua, ialah golongan kaum ekstrim (berlebih-lebihan). Yaitu orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunnuh kaum Muslimin atas nama jihad. Padahal jihad berlepas diri dari mereka. (Syaikh Shâlih as-Suhaimi selanjutnya memberikan contoh pembunuhan terhadap Syaikh Jamilur- Rahman rahimahullah puluhan tahun lalu. Dibunuh oleh seorang anggota kelompok pejuang Islam dari Arab atas nama jihad. Agar konspirasi dan otak pembunuhan tidak terungkap, maka si pembunuhpun dibunuh).
Demikianlah, kadang-kadang fatwa untuk membunuh, kadang fatwa untuk mencuri, untuk merampok, melakukan kekafiran dan seterusnya.
Di antara contoh fatwa kaum ekstrim ini, ialah fatwa-fatwa yang dikirim dari sebagian orang yang menganggap dirinya berilmu, dimana sebagian di antaranya ternyata adalah para penyembah kuburan. Fatwa-fatwa ini dikirim ke beberapa pemuda kita yang tertipu, tentang bolehnya melakukan peledakan dan bolehnya melakukan perusakan di dalam negeri kaum Muslimin. Mereka beranggapan bahwa ini adalah jalan menuju surga.
Mereka memberikan fatwa ini sebagaimana para pastur gereja memberikan doktrin kepada kaum Nasrani tentang penghapusan dosa. Mereka mengatakan bahwa tidak ada jalan lain bagi kalian untuk masuk surga kecuali dengan membunuh seorang polisi atau membunuh seorang pengawal keamanan, atau bahkan mungkin membunuh siapa saja yang menentang kalian. Sebab mereka berpandangan kafirnya masyarakat secara umum.
Bertahun-tahun mereka memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan beberapa rencana mereka. Bahkan dari tindakan mereka membuahkan hasil berupa peluang bagi orang-orang kafir untuk lebih leluasa melakukan pendudukan dan tekanan ke sebagian negeri Islam, melalui celah yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij ini, yang oleh sebagian orang diringankan sebutannya, yaitu mereka hanya disebut kaum teroris. Padahal sebutan yang paling tepat bagi mereka ialah kaum Khawarij.
Mereka menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang tak bersenjata, merampas harta-harta milik dan berbuat bengis kepada anak-anak, wanita, orang-orang tua dan orang-orang lemah. Mereka memiliki jaringan-jaringan komunikasi dan situs-situs internet yang mendukung. Mereka ini lebih berbahaya dari golongan pertama. Mengapa? Bukankah kemaksiatan juga merupakan penghubung menuju kekafiran? Terutama bagi orang yang begitu mudah melakukan sebagian perkara haram? Bagaimana mungkin golongan kedua ini dikatakan lebih berbahaya dari golongan pertama? Maksudnya, mengapa golongan ekstrim ini lebih berbahaya dari golongan yang memudah-mudahkan urusan kemaksiatan?
Ya, sebab (golongan pertama) yang menfatwakan bolehnya melakukan perkara-perkara haram, memberikan fatwa hanya karena syahwat (hawa nafsu) saja. Sedangkan (golongan kedua) yang menfatwakan halalnya darah kaum Muslimin, memberikan fatwa karena alasan agama. Inilah letak bahayanya.
Sebab pembawaan kaum Muslimin, meskipun mereka menjadi pelaku kemaksiatan, namun tetap saja mereka membenci golongan pertama (yang memudah-mudahkan dalam membolehkan beberapa perkara haram, Pent.).
Sebagai misal, andaikata ada seseorang di antara mereka melakukan kemaksiatan, apakah ia rela jika kemaksatan ini dilakukan anaknya? Tentu tidak. Bahkan andaikata ia melakukan kemaksiatan yang dipandang ringan oleh sebagian orang, seperti merokok misalnya, engkau bisa mendapatinya akan memukul anaknya jika melihat anaknya merokok, padahal ia sendiri pecandu rokok.
Andaikata ia melakukan zina -kita memohon agar Allah senantiasa melindungi kita semua dari perbuatan zina- tentu engkau mendapatinya akan selalu berusaha agar anak-anaknya terhindar dari zina tersebut. Sebab ia melakukan perzinaan itu tidak dengan keyakinan terhadap apa yang ia lakukan, bahkan ia tetap beranggapan bahwa ia telah melakukan dosa besar dan berharap bisa lepas dari perbuatannya. Bukankah demikian?
Akan tetapi, orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang Islam, berpandangan bahwa membunuh ini merupakan agama. Di sinilah letak bahayanya.
Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Barang siapa mengada-adakan bid’ah dalam agama, dan ia memaandangnya hasanah (baik), maka sesungguhnya ia telah beranggapan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"(Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-sempurnakan untukmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu)".-[al-Mâ`idah/5 ayat 3]- karenanya, apa saja yang pada hari itu bukan agama, maka pada hari inipun bukan agama”.
Karena alasan inilah, engkau mendapati para Salaf sangat keras sikapnya kepada para ahli bid’ah, terutama Khawarij, lebih keras dari sikap mereka kepada para pelaku maksiat.
Tentu tidak diragukan bahwa kemaksiatan amat berbahaya. Kemaksiatan adalah penghubung menuju kekafiran. Akan tetapi bagaimanapun, kemaksiatan-kemaksiatan ini masih lebih ringan daripada bid’ah. Itulah sebabnya, Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya bid’ah lebh disukai oleh iblis daripada maksiat, karena orang akan mudah bertaubat dari maksiat. Sedangkan bid’ah, orang tidak akan bertaubat daripadanya”
Beliau dan para ulama Salaf lainnya berdalil dengan sabda Nabi :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Sesungguhnya Allah menghalangi setiap ahli bid’ah dari taubat, sampai ia meninggalkan bid’ahnya.[1]
Maka kita wajib memperhatikan masalah ini. Masalah ifrath (sikap berlebih-lebihan/ekstrim) sangat berbahaya. Sebab, orang-orang yang berlebih-lebihan (ekstrim), ketika melakukan tindakan-tindakan mereka, didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan-tindakan itu merupakan tuntunan agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga mereka dapat mengelabuhi banyak orang. Dari sinilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ أَضَلُّوْا. متفق عليه
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari dada-dada manusia sekaligus. Akan tetapi Allah mencabut ilmu itu dengan dimatikannya para ulama. Sehingga manakala Allah tidak menyisakan seorang 'alimpun, maka orang-orang akan mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh. Tokoh-tokoh ini pasti akan ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa ilmu hingga mereka sesat dan menyesatkan". [2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Tsauban:
إِنَّمَا أَخْشَى عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّيْنَ (البرقاني)
"Sesungguhnya aku hanyalah mengkhawatirkan bagi umatku adanya para imam yang menyesatkan".[3]
Para sahabat Radhiyallahu 'anhum dahulu, kadang berselisih pendapat dalam suatu masalah. Masing-masing mempunyai arah pandang tersendiri dalam masalah-masalah furu’. Ketika ada seseorang datang kepada mereka untuk meminta fatwa, maka masing-masing sahabat tidak mau langsung memberikan jawaban. Alasannya ada dua:
Pertama : Karena masing-masing sahabat menghormati sahabat lainnya. Masing-masing lebih mengutamakan sahabat lain untuk menjawab, dan masing-masing berpandangan bahwa sahabat lain lebih layak untuk berfatwa.
Kedua : Karena masing-masing sahabat bersikap wara’ (hati-hati) dalam berfatwa dan memilih untuk tidak tenggelam dalam fatwa.
Ini semua, jika berkaitan dengan masalah furu’. Namun apabila masalahnya menyangkut aqidah, maka mereka tidak pernah tinggal diam selama-lamanya. Mereka tidak mungkin diam sama sekali jika masalahnya sampai menyangkut 'aqidah atau menyangkut nash Sunnah, atau jika masalahnya sampai pada persoalan bid’ah.
Karena itulah, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ditanya tentang makna abban pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala [Abasa/80 ayat 31]:
وفكهة وأبا
Abu Bakar menjawab: “Bumi mana yang dapat kujadikan tempat berpijak, dan langit mana yang dapat menaungiku, apabila aku berkata tentang Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala apa yang aku tidak mengetahuinya”.
Itulah Abu Bakar, padahal siapakah beliau?
Inilah beberapa patah kata yang berkaitan dengan sifat dua kelompok, yaitu: kelomok ekstrim dan kelompok yang memudah-mudahkan urusan.
Saya berharap agar engkau betul-betul memahami dan menyadarinya. Hanya Allah-lah Dzat Pemberi petunjuk menuju jalan lurus. Shalawat, salam dan barakah Allah, hendaknya senantiasa tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Silsilah ash Shahiihah, syaikh al Albaani, no. 1620, VI/154, dengan lafazh :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ
[2. HR al-Bukhâri, kitab al-Ilmi, no. 100. Muslim, kitab al-Ilmi, Bab: Raf’i al-'Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhur al-Jahli wa al-Fitan, Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha, XVI/441, no. 6737.
[3] Dalam kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad bin 'Abdul-Wahab mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Barqani dalam kitab Shahîh-nya. Lihat Fathul-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, Dar al-Faiha’, Dimasyq dan Dar as-Salam, Riyadh, 1414 H/1993 M. hlm. 234, Bab: Ma Ja’a Anna Ba’dha Hadzihi al-Ummah Ya’budu al-Autsan. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi II/487, Kitaabul Fitan, no. 2229, dengan lafazh :
Pembicaraan hari ini mengenai persoalan penting, yaitu tentang fatwa. Betapa penting engkau memahami tentang fatwa. Mengapa? Sebab sebagian orang begitu mudah dalam berfawa. Tidaklah menyesatkan banyak orang, kecuali para tukang fatwa yang berfatwa dengan tidak berdasarkan ilmu. Sehingga mereka sesat dan menyesatkan.
Di antara peringatan untuk tidak serampangan dan berfatwa dan tidak berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu, ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, juga mengharamkan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan) jika kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) jika kamu mengada-adakan perkataan atas nama Allah apa yang kamu tidak mengetahui". [al-A’râf/7:33].
Juga firman-Nya:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya". [al-Isrâ`/17:36].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." [al-Ahzâb/33:70-71].
Sementara itu, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat mencela sangkaan-sangkaan. Dan fatwa tanpa ilmu termasuk sangkaan dusta. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ ۖ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَىٰ
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka." [an-Najm/53:23].
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." [Shâd/38:26].
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ
"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah (sesembahan)nya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya." [al-Jâtsiyah/45:23].
Sesungguhnya ada sebagian orang bodoh yang memaksakan diri menempuh jalur fatwa tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar Kitabullah yang terang. Akibatnya para tukang fatwa itu menjadi salah satu di antara dua golongan: golongan yang berlebihan (ekstrim) dan golongan yang memudah-mudahkan urusan.
Maka (dari golongan yang memudah-mudahkan urusan) ada yang berfatwa menghalalkan beberapa perkara yang diharamkan dan bertoleransi membuang beberapa prinsip dengan dalih menyenangkan orang-orang Yahudi dan Nasrani. (Padahal Allah telah berfirman):
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sampai kamu mengikuti agama mereka." [al-Baqarah/2:120].
Ada sebagian ahli ruang angkasa luar, dan sebagian orang yang mengaku berilmu di sebagian saluran televisi, mereka menfatwakan halalnya riba. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya nyanyian. Sebagian di antara mereka ada yang menfatwakan halalnya musik. Sebagian lagi ada yang menghalalkan gambar makhluk hidup untuk keperluan yang bukan darurat. Ada sebagian lain yang membolehkan pergaulan campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa ada pembatas apapun.
Kemudian ada pula yang memudahan-mudahkan fatwa tentang bolehnya wajah wanita terbuka. Dalam hal (wajah wanita) ini, dengan penuh rasa hormat kami kepada para imam terdahulu kami yang berpandangan bolehnya wajah wanita terbuka, kami tetap berpandangan bahwa yang benar adalah wajibnya hijab (kain yang menutupi hingga wajah, termasuk mata) bagi wanita, bukan sekedar niqab (tutup wajah yang memperlihatkan mata saja).
Ada lagi di antara mereka yang memudah-mudahkan untuk larut dengan orang-orang kafir serta duduk-duduk bersama mereka dalam jamuan-jamuan yang berisi kekufuran dan minuman keras untuk tujuan persahabatan.
Selanjutnya di antara mereka ada yang memudah-mudahkan untuk berfatwa bolehnya berjabat tangan dengan wanita. Bahkan sebagian mereka sekarang ada yang beranggapan bahwa tidak mungkin suatu majelis akan bermanfaat kecuali jika di dalamnya ada laki-laki dan wanita. Sebagaimana anggapan 'Amr Khalid dan kawan-kawannya dalam sebuah kelompok “Pencipta Kehidupan”.
Namun siapakah sesungguhnya pencipta kehidupan? Tentu Allah. Dialah Pencipta kematian dan kehidupan. Maka barang siapa yang mengaku dapat mencipta kehidupan selain Allah, berarti a telah mempersekutukan Allah.
Inilah beberapa contoh di antara banyak hal yang terjadi di lapangan tentang fatwa-fatwa dari orang-orang yang memudah-mdahkan urusan. Orang-orang yang lancang dalam menghalalkan perkara-perkara haram.
Golongan kedua, ialah golongan kaum ekstrim (berlebih-lebihan). Yaitu orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunnuh kaum Muslimin atas nama jihad. Padahal jihad berlepas diri dari mereka. (Syaikh Shâlih as-Suhaimi selanjutnya memberikan contoh pembunuhan terhadap Syaikh Jamilur- Rahman rahimahullah puluhan tahun lalu. Dibunuh oleh seorang anggota kelompok pejuang Islam dari Arab atas nama jihad. Agar konspirasi dan otak pembunuhan tidak terungkap, maka si pembunuhpun dibunuh).
Demikianlah, kadang-kadang fatwa untuk membunuh, kadang fatwa untuk mencuri, untuk merampok, melakukan kekafiran dan seterusnya.
Di antara contoh fatwa kaum ekstrim ini, ialah fatwa-fatwa yang dikirim dari sebagian orang yang menganggap dirinya berilmu, dimana sebagian di antaranya ternyata adalah para penyembah kuburan. Fatwa-fatwa ini dikirim ke beberapa pemuda kita yang tertipu, tentang bolehnya melakukan peledakan dan bolehnya melakukan perusakan di dalam negeri kaum Muslimin. Mereka beranggapan bahwa ini adalah jalan menuju surga.
Mereka memberikan fatwa ini sebagaimana para pastur gereja memberikan doktrin kepada kaum Nasrani tentang penghapusan dosa. Mereka mengatakan bahwa tidak ada jalan lain bagi kalian untuk masuk surga kecuali dengan membunuh seorang polisi atau membunuh seorang pengawal keamanan, atau bahkan mungkin membunuh siapa saja yang menentang kalian. Sebab mereka berpandangan kafirnya masyarakat secara umum.
Bertahun-tahun mereka memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan beberapa rencana mereka. Bahkan dari tindakan mereka membuahkan hasil berupa peluang bagi orang-orang kafir untuk lebih leluasa melakukan pendudukan dan tekanan ke sebagian negeri Islam, melalui celah yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij ini, yang oleh sebagian orang diringankan sebutannya, yaitu mereka hanya disebut kaum teroris. Padahal sebutan yang paling tepat bagi mereka ialah kaum Khawarij.
Mereka menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang tak bersenjata, merampas harta-harta milik dan berbuat bengis kepada anak-anak, wanita, orang-orang tua dan orang-orang lemah. Mereka memiliki jaringan-jaringan komunikasi dan situs-situs internet yang mendukung. Mereka ini lebih berbahaya dari golongan pertama. Mengapa? Bukankah kemaksiatan juga merupakan penghubung menuju kekafiran? Terutama bagi orang yang begitu mudah melakukan sebagian perkara haram? Bagaimana mungkin golongan kedua ini dikatakan lebih berbahaya dari golongan pertama? Maksudnya, mengapa golongan ekstrim ini lebih berbahaya dari golongan yang memudah-mudahkan urusan kemaksiatan?
Ya, sebab (golongan pertama) yang menfatwakan bolehnya melakukan perkara-perkara haram, memberikan fatwa hanya karena syahwat (hawa nafsu) saja. Sedangkan (golongan kedua) yang menfatwakan halalnya darah kaum Muslimin, memberikan fatwa karena alasan agama. Inilah letak bahayanya.
Sebab pembawaan kaum Muslimin, meskipun mereka menjadi pelaku kemaksiatan, namun tetap saja mereka membenci golongan pertama (yang memudah-mudahkan dalam membolehkan beberapa perkara haram, Pent.).
Sebagai misal, andaikata ada seseorang di antara mereka melakukan kemaksiatan, apakah ia rela jika kemaksatan ini dilakukan anaknya? Tentu tidak. Bahkan andaikata ia melakukan kemaksiatan yang dipandang ringan oleh sebagian orang, seperti merokok misalnya, engkau bisa mendapatinya akan memukul anaknya jika melihat anaknya merokok, padahal ia sendiri pecandu rokok.
Andaikata ia melakukan zina -kita memohon agar Allah senantiasa melindungi kita semua dari perbuatan zina- tentu engkau mendapatinya akan selalu berusaha agar anak-anaknya terhindar dari zina tersebut. Sebab ia melakukan perzinaan itu tidak dengan keyakinan terhadap apa yang ia lakukan, bahkan ia tetap beranggapan bahwa ia telah melakukan dosa besar dan berharap bisa lepas dari perbuatannya. Bukankah demikian?
Akan tetapi, orang-orang yang menfatwakan bolehnya membunuh orang-orang Islam, berpandangan bahwa membunuh ini merupakan agama. Di sinilah letak bahayanya.
Oleh karena itu, Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Barang siapa mengada-adakan bid’ah dalam agama, dan ia memaandangnya hasanah (baik), maka sesungguhnya ia telah beranggapan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berkhianat terhadap risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"(Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-sempurnakan untukmu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu)".-[al-Mâ`idah/5 ayat 3]- karenanya, apa saja yang pada hari itu bukan agama, maka pada hari inipun bukan agama”.
Karena alasan inilah, engkau mendapati para Salaf sangat keras sikapnya kepada para ahli bid’ah, terutama Khawarij, lebih keras dari sikap mereka kepada para pelaku maksiat.
Tentu tidak diragukan bahwa kemaksiatan amat berbahaya. Kemaksiatan adalah penghubung menuju kekafiran. Akan tetapi bagaimanapun, kemaksiatan-kemaksiatan ini masih lebih ringan daripada bid’ah. Itulah sebabnya, Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya bid’ah lebh disukai oleh iblis daripada maksiat, karena orang akan mudah bertaubat dari maksiat. Sedangkan bid’ah, orang tidak akan bertaubat daripadanya”
Beliau dan para ulama Salaf lainnya berdalil dengan sabda Nabi :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Sesungguhnya Allah menghalangi setiap ahli bid’ah dari taubat, sampai ia meninggalkan bid’ahnya.[1]
Maka kita wajib memperhatikan masalah ini. Masalah ifrath (sikap berlebih-lebihan/ekstrim) sangat berbahaya. Sebab, orang-orang yang berlebih-lebihan (ekstrim), ketika melakukan tindakan-tindakan mereka, didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan-tindakan itu merupakan tuntunan agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga mereka dapat mengelabuhi banyak orang. Dari sinilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ أَضَلُّوْا. متفق عليه
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari dada-dada manusia sekaligus. Akan tetapi Allah mencabut ilmu itu dengan dimatikannya para ulama. Sehingga manakala Allah tidak menyisakan seorang 'alimpun, maka orang-orang akan mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh. Tokoh-tokoh ini pasti akan ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa ilmu hingga mereka sesat dan menyesatkan". [2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Tsauban:
إِنَّمَا أَخْشَى عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّيْنَ (البرقاني)
"Sesungguhnya aku hanyalah mengkhawatirkan bagi umatku adanya para imam yang menyesatkan".[3]
Para sahabat Radhiyallahu 'anhum dahulu, kadang berselisih pendapat dalam suatu masalah. Masing-masing mempunyai arah pandang tersendiri dalam masalah-masalah furu’. Ketika ada seseorang datang kepada mereka untuk meminta fatwa, maka masing-masing sahabat tidak mau langsung memberikan jawaban. Alasannya ada dua:
Pertama : Karena masing-masing sahabat menghormati sahabat lainnya. Masing-masing lebih mengutamakan sahabat lain untuk menjawab, dan masing-masing berpandangan bahwa sahabat lain lebih layak untuk berfatwa.
Kedua : Karena masing-masing sahabat bersikap wara’ (hati-hati) dalam berfatwa dan memilih untuk tidak tenggelam dalam fatwa.
Ini semua, jika berkaitan dengan masalah furu’. Namun apabila masalahnya menyangkut aqidah, maka mereka tidak pernah tinggal diam selama-lamanya. Mereka tidak mungkin diam sama sekali jika masalahnya sampai menyangkut 'aqidah atau menyangkut nash Sunnah, atau jika masalahnya sampai pada persoalan bid’ah.
Karena itulah, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ditanya tentang makna abban pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala [Abasa/80 ayat 31]:
وفكهة وأبا
Abu Bakar menjawab: “Bumi mana yang dapat kujadikan tempat berpijak, dan langit mana yang dapat menaungiku, apabila aku berkata tentang Kitabullah Subhanahu wa Ta'ala apa yang aku tidak mengetahuinya”.
Itulah Abu Bakar, padahal siapakah beliau?
Inilah beberapa patah kata yang berkaitan dengan sifat dua kelompok, yaitu: kelomok ekstrim dan kelompok yang memudah-mudahkan urusan.
Saya berharap agar engkau betul-betul memahami dan menyadarinya. Hanya Allah-lah Dzat Pemberi petunjuk menuju jalan lurus. Shalawat, salam dan barakah Allah, hendaknya senantiasa tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Silsilah ash Shahiihah, syaikh al Albaani, no. 1620, VI/154, dengan lafazh :
إِنَّ اللهَ احْتَجَرَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ
[2. HR al-Bukhâri, kitab al-Ilmi, no. 100. Muslim, kitab al-Ilmi, Bab: Raf’i al-'Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhur al-Jahli wa al-Fitan, Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha, XVI/441, no. 6737.
[3] Dalam kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad bin 'Abdul-Wahab mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Barqani dalam kitab Shahîh-nya. Lihat Fathul-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, Dar al-Faiha’, Dimasyq dan Dar as-Salam, Riyadh, 1414 H/1993 M. hlm. 234, Bab: Ma Ja’a Anna Ba’dha Hadzihi al-Ummah Ya’budu al-Autsan. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi II/487, Kitaabul Fitan, no. 2229, dengan lafazh :
Langganan:
Postingan (Atom)